Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah kini tengah mengkaji terkait permintaan pengusaha soal penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh Badan sebesar 25 persen.
“Sedang dikaji di tim kementerian keuangan, apa dampaknya, bagaimana sustainability-nya terhadap Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) supaya hati-hati,” ujar dia di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Kendati demikian, ia mengaku Indonesia bukan satu-satunya negara yang tercatat tinggi memberlakukan PPh Badan itu. Dibanding Eropa, PPh Badan Indonesia cukup tidak terlampau jauh.
“Masih ada PPh badan yang tarifnya lebih tinggi dari Indonesia. Kalau dibandingkan ke Eropa, kita masih enggak tinggi-tinggi amat karena banyak tariff PPh badan di Eropa yang lebih tinggi dari kita,” ujar dia.
Namun, pihaknya tak menampik tren PPh Badan di dunia memang menunjukan tren penurunan. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tengah melakukan perimbangan terkait penurunan PPh Badan sebesar 25 persen tersebut.
“Tapi bahwa ada tren menurun kita amati. Jadi memang tren dunia memang turun namun kita coba hitung bagaimana kalau perlu melakukan adjustment. Tentu ini memerlukan perubahan Undang-Undang,” pungkasnya.
Sumber : liputan6.com