Sudah Berhenti Kerja, NPWP Harus Dihapus?

Liputan6.com, Jakarta – Apakah saat ini Anda sudah berhenti bekerja dan sudah tidak memiliki penghasilan tetap, namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap ada, apakah masih perlu melaporkan SPT Pajak? ataukah harus menonaktifkan NPWP bahkan menghapusnya?

Mau tahu jawabannya?

Konsultan pajak, Citasco menjelaskan jika Anda tidak bekerja itu berarti Anda tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak karena tidak mempunyai penghasilan yang melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tidak hanya itu saja, dalam situasi ini Anda juga tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Namun, jika sudah terlanjur memilikinya maka ada dua cara yang harus dipilih, menghapusnya atau mengganti status Wajib Pajak (WP).

Jika Anda berpikir bahwa ke depannya akan memiliki penghasilan melebih batas PTKP, maka ada baiknya pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk di ganti status wajib pajaknya menjadi wajib pajak non-efektif. Ini untuk menghindari sanksi atau denda.

Namun jika Anda tidak memiliki niat kembali untuk bekerja, maka ada baiknya untuk meminta penghapusan NPWP yang saat ini dimiliki ke KKP di mana Anda terdaftar

sumber : liputan6.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?