Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015, warga negara asing atau ekspatriat boleh tinggal di Indonesia. Dilanjutkan dengan Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kategori kepemilikan atau hunian tempat tinggal yang dapat dimiliki oleh warga negara asing atau ekspatriat, antara lain:
- Rumah mendarat
- Rumah dengan kategori mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 1 bidang tanah per orang/keluarga.
- Luas tanah paling banyak 2.000 m².
- Rumah susun dengan kategori rumah susun komersial
Demikian pula mengenai administrasi properti di Indonesia bagi ekspatriat, pemerintah Indonesia memperbolehkan warga negara asing atau ekspatriat untuk membeli properti hanya dengan menggunakan sertifikat Hak Pakai ( Hak Pakai / HP) atau Hak Guna Bangunan ( HGB) dan harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS). Selanjutnya bagi ekspatriat yang memperoleh rumah tapak hanya diperbolehkan menggunakan status Hak Pakai atau HP. Menyusul rumah tinggal yang hanya memperbolehkan hak pakai/status HP diberikan kepada warga negara asing atau ekspatriat dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Sedangkan rumah susun untuk warga asing memerlukan Hak Pakai/HP atau Hak Pakai Bangunan / HGB.
Kemudian, pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan harga rumah yang dapat dibeli oleh warga negara asing atau ekspatriat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tinggal/Tempat Tinggal Bagi Orang Asing. Setiap daerah di Indonesia bahkan mempunyai batas bawah harga rumah masing-masing. Batasan harga minimum meliputi:
- Rumah mendarat
Wilayah/Wilayah | Harga Minimum |
1.Jakarta
2. Banten 3. Jawa Barat 4. Jawa Tengah 5.DI Yogyakarta 6. Jawa Timur 7.Bali 8.NTB 9. Sumatera Utara 10. Kalimantan Timur 11. Sulawesi Selatan 12. Kepulauan Riau 13. Daerah/Provinsi Lainnya |
Rp5.000.000.000
Rp5.000.000.000 Rp5.000.000.000 Rp3.000.000.000 Rp5.000.000.000 Rp5.000.000.000 Rp5.000.000.000 Rp3.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp1.000.000.000 |
- Rumah susun
Wilayah/Wilayah | Harga Minimum |
1.Jakarta
2. Banten 3. Jawa Barat 4. Jawa Tengah 5.DI Yogyakarta 6. Jawa Timur 7.Bali 8. Daerah/Provinsi Lainnya |
Rp3.000.000.000
Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp 2.000.000.000 Rp1.000.000.000 |
Batasan harga minimum untuk diaspora tersebut tunduk pada 75% dari batasan harga rumah tapak atau unit apartemen seperti di atas.
TBrights adalah layanan bisnis terintegrasi di Indonesia yang akan membantu Anda menetap dan meraih banyak peluang di Indonesia.
Oleh
Mitra Olina Rizki Arizal
Referensi:
https://www.lamudi.co.id/journal/5-syarat-wna-bisa-membeli-properti-di-indonesia/