Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berakhir pada 30 Juni 2024. Sesuai dengan Perdirjen PER-6/PJ/2024, sejak 1 Juli 2024 NIK sudah resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi berwarga negara Indonesia. Seiring berakhirnya masa pemadanan NIK dengan NPWP, tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankannya, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.
Meskipun belum ada peraturan yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP, tetapi terdapat beberapa risiko yang mungkin terjadi seperti berpotensi tidak dapat menggunakan beberapa layanan publik yang diselenggarakan baik oleh Dirjen Pajak maupun pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Berikut rangkuman risiko yang mungkin terjadi jika belum memadankan NIK dengan NPWP:
Layanan Pencairan Dana Pemerintah: Wajib pajak tidak akan bisa mengakses atau menerima pencairan dana dari pemerintah. Pencairan dana yang dimaksud baik berupa bantuan maupun insentif yang berasal dari pemerintah kepada masyarakat atau badan usaha.
Layanan Ekspor dan Impor: Kegiatan ekspor dan impor akan terganggu, hal ini tentunya sangat merugikan bagi pihak yang bergantung pada proses perdagangan internasional karena menghambat proses pengiriman barang keluar negeri atau menerima barang dari luar negeri.
Layanan Perbankan dan Sektor Keuangan Lainnya: Bagi wajib pajak yang akan menggunakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya akan mengalami kesulitan karena layanan tersebut membutuhkan NPWP, kesulitan yang dimaksud yaitu saat pembukaan rekening baru, pengajuan pinjaman, dan investasi.
Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan Berusaha: Pengusaha yang berniat untuk mendirikan badan usaha atau mengajukan perizinan berusaha akan mengalami hambatan, hal ini terjadi karena dalam proses pengajuannya membutuhkan NPWP.
Layanan Administrasi Pemerintahan Selain yang Diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan administrasi pemerintahan di luar DJP. Ini termasuk layanan yang membutuhkan verifikasi NPWP.
Layanan Lain yang Mensyaratkan NPWP: Di tengah modernisasi sistem pelayanan publik yang semakin terintegrasi, maka layanan yang membutuhkan NPWP tidak bisa diakses oleh wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.
Perlu diingat bahwa pemadanan NIK dengan NPWP hanya dilakukan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelumnya. Bagi wajib pajak yang baru akan mendaftar, maka NIK mereka akan langsung terdaftar sebagai NPWP, sehingga proses pendaftarannya tidak perlu lagi proses pemadanan.
Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah langkah strategis yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan Single Identification Number (SIN) yang akan mempermudah segala proses administrasi layanan publik sehingga dapat lebih cepat dan efisien. Sebagai wajib pajak, masyarakat harus mendukung program pemadanan ini karena banyak manfaat yang akan didapatkan, di samping itu juga agar terhindar dari berbagai risiko tidak dapat menggunakan fasilitas administrasi layanan publik.
By Olina Rizki Arizal
Partner
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif