Saat ini pengiriman barang tidak menjadi hal yang sulit lagi, sangat banyak kegiatan bisnis atau perusahaan yang menggunakan pengiriman barang logistik hingga retail baik via udara, darat dan laut. Maka dari itu jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi semakin banyak di Indonesia. Jasa ekspedisi termasuk ke dalam jasa kena pajak. Adapun aturan jasa kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 71/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK Nomor 71 Tahun 2022).
Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 71 Tahun 2022 Pengusaha kena pajak yang melakukan jasa kena pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun yang dimaksud dengan jasa kena pajak terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 71 Tahun 2022, yaitu meliputi :
a. jasa pengiriman paket yang diatur dalam perundang-undangan di bidang pos
b. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang penyerahannya dalam hal ini tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
d. jasa penyelenggaraan perjalanan baik perjalanan ibadah keagamaan maupun perjalanan ke tempat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai
e. jasa penyelenggaraan:
- pemasaran dengan media voucher
- layanan transaksi pembayaran yang terkait dengan distribusi voucher
- program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program)
penyerahan disini tidak didasari pada pemberian komisi serta tidak terdapat selisih yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan dan pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Untuk besaran tarif pajak atas penyerahan jasa kena pajak diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 71 Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
- untuk jasa pengiriman paket yakni sebesar 10% dari tarif PPN x Penggantian
- untuk jasa biro perjalan wisata dan lainnya yang diatur dalam huruf b Pasal 3 PMK Nomor 71 Tahun 2022 yakni sebesar 10% dari tarif PPN x Harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi
- untuk jasa pengurusan transportasi sebesar 10% dari tarif PPN x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
- jasa perjalanan ibadah keagamaan dan ke tempat lain yaitu sebesar 10% dari tarif PPN x harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, 5% dari tarif PPN x harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan
- untuk jasa penyelenggaraan voucher yakni sebesar 10% dari tarif PPN x harga jual voucher.
Biaya transportasi (freight charges) harus dibayar oleh penerima jasa. Untuk jasa pengurusan transportasi atau freight forwarder dibagi menjadi 3 jenis yaitu forwarder internasional, forwarder domestik, dan forwarder lokal yang dapat dilakukan melalui angkutan darat, kereta api, jalur laut serta jalur udara. Pada umumnya aktivitas jasa pengiriman barang terjadi karena adanya transaksi jual beli barang, adanya kebutuhan barang di suatu tempat dan untuk mengisi kebutuhan stok barang dari pihak lain.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif