Transfer pricing merupakan sebuah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, baik itu transaksi barang, jasa, harta tak berwujud, maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Praktik transfer pricing ini terkadang dianggap sebagai suatu hal yang tidak baik (abuse of transfer pricing). Hal ini dikarenakan adanya tujuan penghematan pajak dengan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga memungkinkan hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara.
Pemerintah Indonesia memfasilitasi Wajib Pajak mengenai skema advance pricing agreement (APA) yang dapat menjadi alternatif untuk mengantisipasi permasalahan tersebut. Pada tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang berlaku efektif mulai 29 Desember 2023 turut mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
Advanced pricing agreement (APA) atau kesepakatan harga transfer sendiri merupakan perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak atau Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang menyangkut Wajib Pajak di wilayah yuridiksinya. Kesepakatan harga transfer ini dilakukan dalam rangka menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer serta menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Tujuan dari kesepakatan ini adalah meminimalisasi terjadinya sengketa transfer pricing oleh perusahaan multinasional melalui adanya kepastian hukum terkait transaksi yang dilakukan Wajib Pajak kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, maupun hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Menurut PMK Nomor 172 Tahun 2023, APA terbagi menjadi dua jenis, yaitu APA Unilateral dan APA Bilateral atau Multilateral. APA Unilateral merupakan kesepakatan harga transfer antara DJP dan Wajib Pajak dalam negeri. Sedangkan, APA Bilateral atau Multilateral merupakan kesepakatan harga transfer antara DJP dan satu atau lebih Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri. Selain itu, dinyatakan bahwa periode APA paling lama dilaksanakan selama 5 tahun setelah diajukannya permohonan APA dan pemberlakuan mundur atau roll-back yang dapat dilakukan untuk tahun pajak sebelum periode APA.
Merujuk pada PMK Nomor 172 Tahun 2023, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan atau pengajuan APA apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan selama 3 tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak telah memenuhi untuk menyelenggarakan TP Doc, berupa dokumen induk dan lokal, selama 3 tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak tidak sedang melakukan penyidikan, penuntutan, persidangan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan;
- Transaksi afiliasi yang diusulkan oleh Wajib Pajak telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan;
- Usulan penentuan harga transfer dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan permohonan atau pengajuan APA kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan APA;
- Ditandatangani oleh pengurus yang tercantum dalam akad pendirian atau akad perubahan;
- Disampaikan dalam periode 12 bulan sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya periode APA;
- Dilampiri dengan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam APA.
By Olina Rizki Arizal
Partner
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.