Saham merupakan bagian dari investasi maka dari itu kepemilikan atas saham masuk ke dalam jenis harta benda yang dicantumkan pada SPT Tahunan. Namun PPh final diberlakukan dengan cara memotong langsung dari aplikasi saham sekuritas pada saat investor menjual saham serta menerima dividen. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997 …
“Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham”
Penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran pajak penghasilan kepada bank atau kantor pos dan juga giro selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dan juga wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan serta penyetoran PPh paling lambat tanggal 25 pada bulan yang sama dengan proses penyetoran kepada kantor pelayanan pajak setempat.
SPT Tahunan dapat dilakukan dengan langsung melaporkan rincian bukti potong final yang didapat dari aplikasi trading melalui e-filling dengan memasukan bukti potong dari aplikasi sekuritas. PPh final yang dikenakan dari transaksi saham yakni sebesar 0,1% dari jumlah bruto atas nilai transaksi penjualan saham. Sedangkan untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak yang bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.
Maka dapat diperoleh dengan perhitungan :
PPh Final Penjualan Saham = 0,1% x Jumlah Bruto atas Transaksi
PPh Final Penjualan Saham Pendiri = 0,1% + 0,5% x Nilai Initial Public Offering
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif