Sesuai dengan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara (PMK Nomor 17 tahun 2024), barang yang kena cukai dan barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. Dalam pelaksanaan perampasan barang kena cukai dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang rampasan negara. Sebelum adanya putusan tersebut dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk menentukan terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 17 tahun 2024, dijelaskan bahwa barang yang dikuasai negara akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC. Selain itu barang yang menjadi milik negara juga disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
Direktur atau kepala kantor bea cukai dalam hal ini menetapkan barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. Penetapan tersebut dilakukan paling lama selama 3 hari kerja setelah adanya lembar hasil penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dalam Pasal 5 PMK Nomor 17 tahun 2024, barang yang menjadi milik negara terdiri dari :
- barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dengan pelanggarannya tidak diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak barang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
- barang kena cukai yang berasal dari pemilik tidak diketahui dan kewajibannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
- barang kena cukai yang tidak melakukan penyidikan atas keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang diatur dalam peraturan harmonisasi perpajakan.
- barang lain atas keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harmonisasi perpajakan dengan ketentuan seperti barang lain tersebut dapat dibuktikan sebagai milik pelanggar serta telah melakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai.
- barang kena cukai yang terkait tindak pidana yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara
- barang lain yang terkait tindak pidana dan telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara serta dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut adalah milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Menurut Pasal 6 PMK Nomor 17 tahun 2024, dalam membuat perkiraan akan nilai barang yang menjadi milik negara direktur atau kepala kantor bea cukai melihat berdasarkan pada dokumen cukai, harga pasar serta sumber informasi harga lainnya. Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara juga dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor bea cukai. Selain itu, dalam Pasal 10 PMK Nomor 17 tahun 2024 dijelaskan terkait tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status pengguna serta penghapusan barang yang menjadi milik negara, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur lelang dan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif