Pajak Pada Industri Ekonomi Digital

Akibat adanya pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian utama pemerintah. Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi, ekonomi digital justru menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Menurut data BPS, jumlah usaha eCommerce tahun 2022 tumbuh sebesar 4,46% dibanding tahun sebelumnya sehingga ekonomi digital menjadi sorotan dalam melihat laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa volume transaksi e-commerce akan mencapai US$110 miliar pada 2025 nanti. Diperkirakan pada tahun 2024, nilai transaksi bruto ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 82 miliar.

Di era globalisasi dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini, ekonomi digital tidak dapat lagi dipisahkan dari perkembangan ekonomi suatu negara. Ekonomi digital juga berkembang cukup pesat di Indonesia dengan mayoritas masyarakat menggunakan internet dalam memenuhi kebutuhan hidup. Contohnya seperti layanan medis digital, transportasi daring, akomodasi perjalanan wisata dan penginapan, tempat perbelanjaan dan lain sebagainya. Berdasarkan hal tersebut ekonomi digital menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Nilai ekonomi pembayaran digital pada tahun 2023 juga tumbuh 10% dari tahun 2022. Pada tahun ini, Sektor niaga elektronik masih menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai ekonomi digital di Indonesia. 

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah telah menerima pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebanyak 23,04 triliun rupiah yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, pajak kripto, pajak fintech serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa sistem informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP). Penerimaan pendapatan tersebut tercatat hingga 31 Maret 2024. Pemerintah juga telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diantara 155 PMSE yang ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar 18,74 triliun rupiah. Penerimaan pajak kripto juga telah terkumpul sampai dengan maret sebanyak 580,20 miliar rupiah atas penerimaan PPh 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. 

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebanyak 1,95 triliun rupiah yang terakumulasi dari tahun 2022 sampai dengan maret 2024. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebanyak 677,78 miliar rupiah dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebanyak 231,43 miliar rupiah serta PPN DN atas setoran masa yang berjumlah 1,04 triliun rupiah. Penerimaan pajak lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP yang terdiri dari PPh dan PPN dan jumlahnya dari tahun 2022 hingga maret 2024 penerimaan pajak tersebut mencapai 1,77 triliun rupiah. 

Dapat dilihat dari peristiwa tersebut bahwa industri ekonomi digital menjadi potensi pajak, baik sebagai subjek dan objek pajak. Potensi ini juga dapat dilihat dari terjadinya transaksi perusahaan over the top (OTT) dari jasa iklan di Indonesia yang telah mencapai USD 800 juta dengan potensi kewajiban PPh yang seharusnya terutang sebesar USD 77 juta dan belum termasuk PPN. Google Indonesia memproyeksikan pada tahun 2025, nilai total transaksi e-commerce akan tumbuh dari 150% lebih besar atau sebanyak USD 53 triliun, jika dikenakan tarif UMKM sebesar 0,5% maka transaksi tersebut akan menjadi potensi terhadap pendapatan PPh. Kemudian, perkembangan transaksi bisnis investasi atas aset digital kripto seperti bitcoin, Ethereum, Ripple dan Litecoin di Indonesia terlihat cukup signifikan. Transaksi tersebut juga menghasilkan potensi terhadap pendapatan PPh, jika setiap transaksi saham dikenakan pajak final sebesar 0,1%. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?