Pengajuan izin kuasa hukum di pengadilan pajak, mulai menggunakan aplikasi izin kuasa hukum Online pada 12 April 2024. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Lainnya Nomor : PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Menurut Pasal 2 PER-1/PP/2024, setiap orang yang menjadi kuasa hukum dan beracara di pengadilan pajak harus memiliki izin kuasa hukum. Pada Pasal 3 ayat (1) PER-1/PP/2024 izin kuasa hukum terdiri dari :
- Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
- Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai
Untuk pengajuan permohonan kepada ketua dapat dilakukan di laman resmi pengadilan pajak. Jangka waktu terkait keputusan pemberian izin kuasa hukum adalah 2 tahun sejak ditetapkannya keputusan ketua, hal ini terdapat pada Pasal 17 PER-1/PP/2024. Dalam Pasal 18 PER-1/PP/2024 dijelaskan, jika dalam pelaksanaan layanan izin kuasa hukum online tidak dapat diakses, maka pengadilan pajak akan mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resmi pengadilan pajak. Dalam menindaklanjuti pelayanan jika terjadi hal gangguan atau hambatan teknis maka pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan izin kuasa hukum akan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan pengadilan pajak dan jika hambatan teknis telah terselesaikan atau berakhir maka pengajuan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dapat dilakukan kembali melalui laman resmi pengadilan pajak.
Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen yang telah ditentukan dalam PER-1/PP/2024. Pengadilan pajak yang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dilakukan paling lambat adalah 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Pengadilan Pajak akan menginformasikan terkait kelengkapan dokumen melalui surat elektronik. Jika terdapat ketidaklengkapan dokumen maka pemohon izin kuasa hukum harus melengkapinya dalam 3 hari kerja sejak keterangan terkait kelengkapan dokumen diinformasikan oleh pengadilan pajak.
Apabila dokumen tidak dilengkapi dalam jangka waktu tertentu maka permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Terkait perpanjangan izin kuasa hukum dalam Pasal 10 PER-1/PP/2024 dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan perpanjangan berupa softcopy dari daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam 2 tahun terakhir, SKCK, pasfoto ukuran 4×6 dan surat pernyataan bermaterai elektronik. Permohonan perpanjangan tersebut juga diajukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir. Kemudian sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, izin kuasa hukum yang telah berakhir masanya tidak dapat diperpanjang tetapi dapat mengajukan permohonan baru sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 peraturan ketua pengadilan pajak.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif