PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN

Pajak mengenai bumi dan bangunan sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Menurut Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 234/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, objek pajak PBB sektor perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan. 

Dalam Pasal 1 PMK Nomor : 234/PMK.03/2022, yang dimaksud dengan Subjek Pajak PBB atau yang disebut dengan Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Maka dari itu subjek pajak PBB perkebunan adalah wajib pajak yang menjadi subjek pajak dan wajib membayar atas PBB perkebunan. 

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan, kegiatan usaha perkebunan tersebut meliputi : 

  1. usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) dan
  2. usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan izin usaha perkebunan (IUP).

Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2014 Pasal 2 ayat (3) seperti meliputi wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha dan wilayah di luar hak guna usaha atau dalam proses mendapatkan hak guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. 

Yang dimaksudkan dengan bumi dan bangunan dalam Pasal 2 ayat (1), dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2014, meliputi beberapa areal yang dikenakan PBB perkebunan, seperti : 

  1. Areal produktif
  2. Areal belum produktif, yang meliputi areal yang belum diolah, yang sudah diolah namun belum ditanami, serta pembibitan.
  3. Areal tidak produktif
  4. Areal pengaman
  5. Areal emplasemen

selanjutnya dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 31/PJ/2014, untuk besaran pengenaan nilai PBB Perkebunan adalah berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didapat dari hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan terbaru terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 23/PJ/2021 Tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar menggunakan SPOP elektronik yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, jika laman DJP atau saluran lain mengalami gangguan maka DJP melalui KPP tempat objek pajak terdaftar dan atau wajib pajak menyampaikan SPOP tidak melalui elektronik. 

Tanggal penyampaian SPOP oleh Wajib Pajak dibagi menjadi beberapa waktu seperti tanggal 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang, untuk PBB sektor perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sedangkan untuk tanggal 31 maret tahun pajak PBB terutang yakni untuk sektor pertambangan mineral dan batubara serta sektor lainnya. Untuk pembetulan SPOP, wajib pajak dapat melakukannya melalui pembetulan SPOP Elektronik. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?