Seorang Penilai Publik wajib memberikan jasanya melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dalam PMK 228/PMK.01/2019 terdapat klasifikasi bidang jasa yang berkaitan dengan kegiatan Penilai Publik yang meliputi:
- Konsultasi pengembangan property
- Desain sistem informasi aset
- Manajemen property
- Studi kelayakan usaha
- Jasa agen property
- Pengawasan pembiayaan proyek
- Studi penentuan sisa umur ekonomi
- Studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use)
- Studi optimalisasi aset
Optimalisasi aset merupakan proses kerja dalam pengelolaan aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomi yang dimiliki aset tersebut. Sehingga dapat disimpulkan optimalisasi aset adalah pengoptimalan pemanfaatan potensi dari sebuah aset yang dapat menghasilkan manfaat yang lebih atau mendatangkan pendapatan. Optimalisasi pengelolaan aset harus memaksimalkan ketersediaan aset (maximize asset availability), memaksimalkan penggunaan aset (maximize asset utilization), dan meminimalkan biaya kepemilikan (minimize cost of ownership). Untuk mengoptimalkan suatu aset dapat dilakukan melalui Highest and Best Use Analysis. Hal ini dapat dilakukan dengan meminimalisasi atau menghilangkan hambatan dan ancaman atas pengelolaan aset-aset. Sehingga optimalisasi dari suatu aset yang berstatus idle capacity juga bisa dilakukan.
Menurut Siregar (2004:776) tujuan dari optimalisasi aset secara umum adalah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi dan inventarisasi semua aset meliputi bentuk, ukuran, fisik, legal, sekaligus mengetahui nilai pasar atas masing-masing aset tersebut yang mencerminkan manfaat ekonomisnya.
- Pemanfaatan aset, apakah aset tersebut telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak
- Terciptanya suatu system informasi dan administrasi sehingga tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset.
Tahapan – Tahapan Optimalisasi Aset
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati dalam melakukan optimalisasi aset. Tahapan-tahapan tersebut yaitu identifikasi aset, inventarisasi fisik dan legal, penilaian aset tetap, analisis optimalisasi pemanfaatan fixed asset dan Sistem Informasi Manajemen Aset.
- Identifikasi aset, inventarisasi fisik dan legal
Melakukan pendataan terhadap semua aset yang dimiliki. Hal ini mencakup ukuran, fisik, legal status dan kondisi aset. Setelah itu melakukan identifikasi atas kelengkapan dokumen-dokumen legalnya dan analis yuridis atas aset bermasalah yang pada akhirnya dapat memberikan legal opinion.
- Penilaian Aset Tetap
Melakukan kegiatan penilaian untuk mengetahui nilai pasar (market value) atas objek property dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan metode penilaian yang lazim digunakan dalam pekerjaan penilaian, yaitu:
- Pendekatan data pasar (market data approach) dengan metode perbandingan langsung (direct comparison)
- Pendekatan biaya (cost approach) dengan metode biaya pengganti baru yang disusutkan (depreciated replacement cost)
- Pendekatan pendapatan (income approach) dengan metode arus kas terdiskonto (discounted cash flow)
- Pendekatan pengembangan tanah (land development approach) dengan land residual
- Analisis Optimalisasi Pemanfaatan Fixed Assets
Mengidentifikasi dan memilah aset yang masuk dalam aset operasional atau aset non operasional. Untuk aset operasional dilakukan kajian yang lebih mendalam untuk mengetahui apakah aset tersebut sudah optimal pemanfaatannya atau belum. Apabila belum optimal dilakukan studi optimalisasi. Studi optimalisasi ini dilakukan berdasar tolak ukur kebutuhan akan aset tersebut dikaitkan dengan kegiatan usahanya. Untuk aset non operasional, analisis dilakukan terhadap kondisi aset saat ini untuk mengetahui apakah pemanfaatan aset sudah optimal atau belum dilihat dari penggunaan tanah dalam bangunan dan fungsional bangunannya dari aspek ekonomis. Analisis ini akan mencakup regulasi, peruntukkan dan pengembagan kawasan sekitar.
- Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA)
Sistem informasi manajemen pendataan aset (inventaris dan ruang) secara terintegrasi seluruh instansi pada lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan dan pendataan barang.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian
by Tommy HO – Managing Partner TBrights
Sumber :
https://www.aspentech.com/en/apm-resources/asset-optimization#:~:text=Asset%20optimization%20is%20the%20process,balance%20between%20efficiency%20and%20reliability
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-cirebon/baca-artikel/14770/Optimalisasi-Aset-Terindikasi-Idle-Melalui-Alih-Status-Penggunaan.html#:~:text=Optimalisasi%20aset%20merupakan%20proses%20kerja,ekonomi%20yang%20dimiliki%20aset%20tersebut.
https://digilib.polban.ac.id/files/disk1/87/jbptppolban-gdl-derywahyun-4323-2-bab2–6.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2019/228~PMK.01~2019Per.pdf