Mengenal tentang Investment Aggrement dan Bilateral Investment Treaty (BIT)

Investasi merupakan salah satu hal yang penting bagi negara karena salah satu pendapatan terbesar suatu negara diperoleh dari investasi. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai strategi dan upaya guna membuat para investor merasa aman dan terjamin selama berinvestasi di Indonesia, salah satunya adalah dengan melakukan perjanjian bilateral investasi di Indonesia dengan negara mitra investasi.

Apa itu Investment Aggrement (Perjanjian Investment)?

Perjanjian investasi merupakan perjanjian yang dibuat antara investor dengan perusahaan yang dimana investor akan menanamkan modalnya. Hal-hal yang diatur dalam perjanjian investasi antara lain berkaitan dengan jumlah investasi, skema, investasi, imbal balik, hingga peran investor dalam bisnis tersebut. Perjanjian ini memuat berbagai ketentuan, hak, kewajiban, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak terkait investasi.

Investasi sendiri dalam bisnis memiliki peran penting sebagai tambahan modal, modal utama untuk ekspansi, dana untuk melengkapi fasilitas usaha, meningkatkan aset, hingga menyokong peluncuran produk atau tempat baru. Umumnya suntikan dana investor ini diperlukan untuk memenuhi aset perusahaan, saham, dan pembagian keuntungan.

Perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, serta menjadi landasan dalam menjalankan investasi secara profesional dan transparan.

Manfaat Perjanjian Investasi

Berikut ini terdapat manfaat dari perjanjian investasi, antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, terkait hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka dalam investasi, seperti yang sudah disepakati dalam perjanjian investasi.
  • Melindungi kepentingan kedua belah pihak, seperti pembagian keuntungan, pengelolaan investasi, serta hak dan tanggung jawab masing-masing.
  • Menguraikan dengan jelas persyaratan dan ketentuan, termasuk jumlah investasi, jangka waktu, tingkat pengembalian yang diharapkan, serta aturan terkait penarikan dana.
  • Membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan investasi.

Jenis Perjanjian Investasi

Berikut ini terdapat jenis-jenis dari perjanjian investasi, antara lain:

  1. Perjanjian investasi usaha

Dalam perjanjian investasi usaha ini, identitas dari kedua belah pihak harus dimuat secara detail. Pihak pertama sebagai perusahaan atau entitas bisnisnya dan pihak kedua sebagai orang yang hendak berinvestasi di perusahaan tersebut. Kemudian, diatur sejumlah pasal yang berisi nilai investasi atau besaran uang atau aset yang ingin diinvestasikan.

Perjanjian ini digunakan ketika investor memberikan modal kepada pihak usaha untuk mendukung kegiatan operasional, ekspansi, dan pengembangan bisnis tersebut.

Perjanjian ini juga mencakup sejumlah komponen lain yang harus masuk dalam perjanjian investasi adalah peruntukan penggunaan modal yang diinvestasikan, penghitungan pembagian laba, jangka waktu investasi, pengambilan keputusan, serta mengatur risiko kerugian.

  1. Perjanjian investasi syariah

Perjanjian investasi syariah ini digunakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Isi dalam perjanjian investasi syariah ini sebenarnya tidak jauh berbeda dari perjanjian investasi usaha. Namun, dalam klausul perjanjian investasi syariah ini, harus menyertakan istilah yang umum dalam konsep keuangan syariah. Seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Sama seperti perjanjian investasi usaha, perjanjian investasi syariah ini juga mengatur pembagian keuntungan, peruntukan penggunaan modal, jangka waktu investasi, pengaturan risiko kerugian, hingga kesepakatan penghentian kerja sama. Selebihnya, kamu dan pihak lain yang membuat kesepakatan dapat menambahkan klausul lain jika memang diperlukan, seperti misalnya pengelolaan atau penanganan apabila terjadi perselisihan, bencana alam, dan lain-lain.

  1. Perjanjian investasi bagi hasil

Selain berinvestasi, perjanjian investasi bagi hasil ini dapat digunakan juga untuk membuka usaha bersama. Elemen penting yang tidak boleh terlewat dalam perjanjian investasi ini adalah identitas kedua belah pihak beserta kedudukannya, baik sebagai kedua belah pihak yang menjalankan usaha atau salah satu sebagai pemodal dan satunya sebagai investor.

Dalam perjanjian investasi ini, dijelaskan juga bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor bila perusahaan mengalami keuntungan. Perhitungannya adalah dividen berasal dari laba bersih dikurangi laba ditahan. Di sini, juga diatur mengenai pembagian saham jika memang kedua belah pihak yang menjalankan usaha.

Apa itu Bilateral Investment Treaty (BIT)?

Bilateral Investment Treaty (BIT) atau perjanjian investasi bilateral merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik diantara 2 (dua) negara untuk peningkatan dan perlindungan investasi di wilayah masing-masing negara. Pengaturan BIT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Saat ini di Indonesia telah menandangi perjanjian investasi bilateral (BIT) dengan 52 negara, seperti Switzerland, United Arab Emirates, Singapore, Serbia, Libya, dan masih banyak yang lainnya. Indonesia telah melakukan BIT sebanyak 74 dengan berbagai status yaitu Signed (not in force), in force, dan terminated.

Salah satu BIT yang telah ditandatangani dan telah diratifikasi oleh Indonesia adalah BIT antara Indonesia dengan Belanda (1994 Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands on Promotion and Protection of Investment) yang ditandatangani di Jakarta pada 6 April 1994 oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda ini disahkan dan diratifikasi melalui Keppres No. 58 Tahun 1994. Namun pada Maret 2014 lalu Indonesia mengumumkan bahwa Indonesia ingin menghentikan BIT- nya dengan Belanda melalui pengiriman Nota Diplomatik No. D/00405/02/2014/60 tanggal 17 Februari 2014 kepada Keduataan Belanda di Jakarta. Perjanjian tersebut resmi berakhir pada 1 Juli 2015.

Perjanjian investasi bilateral bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penanam modal asing terhadap terjadinya tindakan-tindakan Host Country yang diskriminatif, serta dapat menghalangi penanaman modal asing mendapatkan hak dan kepentingan atas aset yang dimiliki. Selain itu, BIT juga memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengurangi risiko non-ekonomi yang akan membuka peluang investasi.

Tujuan pembentukan perjanjian investasi bilateral ini dapat dilihat dari dua sisi. Dari sisi negara maju sebagai negara penanam modal, perjanjian investasi bilateral dibentuk untuk menjamin perlindungan bagi investor dan investasi yang dilakukannya. Sedangkan dari sisi negara berkembang sebagai negara penerima modal.

Fungsi dan Tujuan Lain dari BIT

Berikut ini terdapat beberapa fungsi dan tujuan lain dari BIT, antara lain:

  1. Perlindungan terhadap penanaman modal oleh para investor dari kedua negara
  2. Mendorong penanaman modal di antara kedua negara
  3. Mempromosikan investasi

Contoh Bilateral Investment Treaties (BITs) Indonesia dengan Negara Lain

Indonesia sendiri sudah melakukan perjanjian investasi bilateral sebanyak 74 kali. Berikut ini terdapat contoh-contoh Bilateral Investment Treaties (BITs) Indonesia dengan negara lain, antara lain:

  1. Indonesia – Switzerland BIT (2022)
  2. Indonesia – United Arab Emirates BIT (2019)
  3. Indonesia – Singapore BIT (2018)
  4. Indonesia – Serbia BIT (2011)
  5. Indonesia – Libya BIT (2009)
  6. Dan masih banyak yang lainnya.

Kerja Sama Investasi Indonesia – Singapura

Dikutip dari Laman Kemlu.go.id, Menlu RI pada acara Pertukaran Piagam Ratifikasi Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT) RI – Singapura, dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, dan disaksikan oleh Kepala BKPM.

Pertukaran Piagam yang dilaksanakan secara virtual tersebut menandai mulai berlakunya P4M RI-Singapura, yang telah ditandanga-tangani sejak 2018. Proses ratifikasi ini dilakukan setelah kedua negara menyelesaikan prosedur internal di dalam negeri masing-masing. Untuk Indonesia, melalui Keppres No. 97/2020.

P4M RI – Singapura ini merupakan perjanjian investasi pertama yang diberlakukan Indonesia sejak Pemerintah mengkaji ulang berbagai perjanjian investasi dengan berbagai negara. “Perjanjian dengan Singapura ini memberikan pengaturan yang seimbang antara perlindungan terhadap investor dan hak negara melaksanakan kebijakan publiknya demi kepentingan umum”, ucap Menlu Retno.

Singapura menjadi mitra pertama dalam kerja sama investasi ini, mengingat statusnya sebagai negara penanam modal utama di Indonesia. Sejak tahun 2014, Singapura selalu menduduki peringkat pertama dalam realisasi penanaman modal di Indonesia, meliputi antara lain sektor minyak, gas, dan keuangan. Total investasi Singapura di Indonesia pada tahun 2019 mencapai USD 6,5 miliar, dan pada 2020 naik hingga USD 9,8 miliar. Perjanjian ini juga diharapkan akan mendorong investor Indonesia untuk berinvestasi dan mengembangkan jaringan usahanya di Singapura.

 

Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

https://bmoney.id/blog/surat-perjanjian-investasi-116580

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/05/08/surat-perjanjian-investasi#:~:text=Surat%20perjanjian%20investasi%20merupakan%20dokumen,investor%20dan%20pihak%20penerima%20modal.

https://kemlu.go.id/portal/id/read/2239/berita/babak-baru-kerja-sama-investasi-indonesia-singapura

https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/22/

https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/Proteksi%20Komitmen%20Sektor%20Jasa%20Indonesia%20Dalam%20Perjanjian%20Bilateral.pdf

https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-bilateral-investment-treaty-bit/14609/2

https://investmentpolicy.unctad.org/international-investment-agreements/countries/97/indonesia

https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/798/803

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?