Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak

 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemeriksaan pajak, hal ini diatur pada peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2025. Regulasi ini berlaku pada 14 Februari 2025, dengan demikian pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak. Pada pasal 2 ayat 1 diberitahukan bahwa direktur jenderal pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. Jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan ini adalah PPh, PPN, PPN Bm, bea materai, PBB, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada peraturan sebelumnya yaitu PMK nomor 184 tahun 2015 pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan dua tipe, yaitu pemeriksaan lapangan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan pemeriksaan kantor dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Namun pada PMK nomor 15 tahun 2025 ini diubah menjadi tiga tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik. Dijelaskan pada pasal 1 PMK No 15 tahun 2025 pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam surat pemberitahuan dan/atau surat pemberitahuan objek pajak secara mendalam, dengan jangka waktu 5 (lima) bulan. Sementara pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam surat pemberitahuan dan/atau surat pemberitahuan objek pajak secara mendalam, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan. Sedangkan pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam surat pemberitahuan dan/atau surat pemberitahuan objek pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP, yang sebelumnya adalah 2 (dua) bulan.

Pada pasal 6 ayat (5), pemeriksaan pajak yang dilakukan untuk tujuan lain seperti transfer pricing dan rekayasa transaksi keuangan, kini diberikan jangka waktu perpanjang hingga 4 bulan. Pasal 12 ayat (5), dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta belum dipenuhi, baik sepenuhnya maupun sebagian, dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlampaui, pemeriksa pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. Perubahan lainnya ada pasal 18 ayat (2) wajib pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dan daftar temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak, yang sebagaimana sebelumnya adalah 7 hari.

By  Tommy HO – Partner TBrights

TBrights merupakan Tax Consultant in Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?