Pajak Minimum Global Bagaimana Penerapannya?


Indonesia secara resmi mengenakan pajak minimum global atau global anti-base erosion rules (GloBE) mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 136 Tahun 2024. GloBE merupakan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum atas pendapatan mereka di setiap yuridiksi tempat mereka beroperasi. Sesuai dengan pasal 2 GloBE berlaku untuk entitas konsituen dari grup perusahaan multi nasional (PMN) yang memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit 750.000.000 euro paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Didalam pasal 3 mengatur entitas konstituen dari grub PMN yang dikecualikan dari GloBE yaitu badan pemerintahan, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama, dan entitas dana investasi real estate yang merupakan entitas induk utama. Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan badan usaha tetap (BUT) yang merupakan entitas konstituen dari grub PMN berdasarkan income incusion rule (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), domestic minimum top-up tax (DMTT).

Penentuan tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah 15% (lima belas persen), hal ini diatur dalam pasal 1 ayat 33 PMK 136/2024. Grup PMN yang termasuk dalam penerapan tarif minimum global ini wajib menghitung penghasilan serta pajak yang dibayarkan pada setiap yurisdiksi, jika tarif efektif yang ditanggung grup PMN di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top up tax). Untuk memastikan bahwa PMN tertentu dapat mematuhi ketentuan ini, Bab 12 PMK 136/2024 memberlakukan mekanisme safe harbour. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban-kewajiban tertentu bagi grup PMN, sehingga dapat meringankan beban kepatuhan dan administrasi bagi entitas konstituen yang memenuhi syarat. Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian bagi entitas konstituen dalam kelompok PMN yang memenuhi syarat. Hal ini dilakukan dengan cara menyederhanakan perhitungan informasi yang diperlukan dalam proses pelaporan pendapatan dan pajak sesuai ketentuan pajak minimum global. Dengan adanya ketentuan safe harbour ini, pajak tambahan yang dikenakan oleh suatu yurisdiksi dianggap 0 (nol). De Minimis menetapkan pajak tambahan entitas konstituen menjadi 0 (nol) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pasal 11 ayat 1. Persyaratan tertentu tersebut yaitu, rata-rata penghasilan GIoBE disuatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR 10.000.000, dan rata-rata laba GIoBE bersih kurang dari EUR 1.000.000 atau terdapat rugi GIoBE bersih disuatu negara atau yurisdiksi pada tahun pajak berjalan dari dua tahun pajak sebelumnya.

Pelaporan Pajak Minimum Global

Wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir (pasal 65 ayat 3). Namun pada tahun pertama, pemerintah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan yaitu 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terkait dengan pembayaran pajak tambahan (top-up tax) diatur dalam pasal 65 ayat (17) PMK 136 Tahun 2024. SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan oleh setiap entitas induk utama dari grup PMN di Indonesia, sedangkan SPT Tahunan PPh DMTT wajib disampaikan oleh setiap entitas konstituen grup PMN SPDN dan BUT di Indonesia, dan SPT Tahunan PPh UTPR disampaikan oleh konstituen grup PMN SPDN dan BUT di Indonesia hanya jika ada alokasi UTPR di Indonesia. Jika tahun pajak 2026, maka GloBE information return (GIR) dan notifikasi harus disampaikan paling lama 31 Maret 2028. Pada tahun pajak 2027, SPT PPh disampaikan paling lama 30 April 2028 dan jatuh tempo pembayaran pajak tambahan tahun 2026 adalah 31 Maret 2028. Tahun pajak 2028, GIR dan notifikasi kembali disampaikan paling lambat 31 Maret 2029, sedangkan SPT Tahunan PPh GloBE untuk tahun 2028 harus dilaporkan paling lama 30 April 2029, lalu tanda terima akan diberikan setelah pelaporan selesai dilakukan.

Pembebasan Sanksi

Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh Globe, DMTT, UTPR, dan pembayaran kewajiban pajak tambahan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pada Pasal 70 PMK 136/2024, entitas konstituen pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif selama periode tertentu. Periode tertentu meliputi seluruh tahun pajak yang dimulai pada tanggal 31 Desember 2026 atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028. Pembebasan sanksi diberikan bila grub PMN telah mengambil tindakan yang wajar guna menerapkan ketentuan pajak minimum global secara benar.

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan Tax Consultant in Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakan Internasional

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?