Karyawan Di Bidang Industri Alas Kaki, Tekstil, Pakaian Jadi, Furniture, dan Kulit Serta Barang Dari Kulit Mendapat Insentif Pajak

Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah. Berdasarkan pertimbangan ini menteri keuangan menetapkan peraturan menteri keuangan nomor 10 tahun 2025 tentang pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Fasilitas ini ditujukan bagi industri padat karya dan dapat dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Pada pasal 3 PMK 10 tahun 2025, jenis industri yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, dan kulit serta barang dari kulit. Para pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran A peraturan menteri keuangan nomor 10 tahun 2025 serta KLU tersebut merupakan KLU utama.

Insentif pajak penghasilan pasal 21 ini juga diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan juga tidak tetap tertentu. Pegawai tetap dan tidak tetap ini harus memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Untuk pegawai tetap syaratnya ialah memiliki nomor pokok wajib pajak dan/atau nomor induk kependudukan yang diadministrasikan oleh direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi direktorat jenderal pajak, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan untuk karyawan tidak tetap syaratnya adalah memiliki nomor pokok wajib pajak dan/atau nomor induk kependudukan yang diadministrasikan oleh direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi direktorat jenderal pajak, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Keduanya juga harus dalam keadaan tidak menerima insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5 peraturan menteri keuangan nomor 10 tahun 2025 juga mengatur bahwa insentif pajak penghasilan pasal 21 harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai dan juga harus membuatkan bukti potongnya.

Contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah

Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2025, Tuan A menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT Z memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, maka Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025.

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah:

Penghitungan pajak penghasilan pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025:

Penghasilan Bruto Setahun 96.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan Setahun
5% x 96.000.000 4.800.000
Pengahasilan neto setahun 91.200.000
PTKP TK/0 (54.000.00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 37.200.000
Tarif Pajak
5% x 37.200.000 1.860.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah di potong sampai dengan bulan November 2025 (1.320.000)
Pajak Penghasilan pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 540.000

 

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan Tax Consultant in Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?