Definisi dari Komwasjak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komwasjak atau Komite Pengawas Perpajakan dijelaskan, Komwasjak merupakan komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis perpajakan. Komwasjak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Komwasjak bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan.
Landasan hukum pembentukan Komwasjak
Landasan hukum pembentukan Komwasjak ini telah diatur dalam pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.
Tugas dan wewenang dari Komwasjak
Tugas dan wewenang Komwasjak telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023, Komwasjak memiliki tugas untuk membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berikut ini terdapat beberapa wewenang dari komwasjak, antara lain:
- Meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada angka 1 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian;
- Menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan;
- Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri Keuangan;
- Memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; serta
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
Perbedaan Komwasjak dengan pengawas lainnya
Berikut ini terdapat beberapa perbedaan dari Komwasjak dengan pengawas lainnya, sebagai berikut:
- Pengawas struktural (Inspektorat Jenderal, KITSDA di DJP dan Dit. Kepatuhan Internal di DJBC) bertanggung jawab kepada struktur atasan langsung (Eselon I);
- Komwasjak seperti halnya Dewan Pengawas/Komisaris pada Perusahaan, dimana Komwasjak mewakili Pemegang Saham (Menteri Keuangan) dalam melakukan pengawasan terhadap Direksi (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai) dalam mengelola dan mengendalikan Perusahaan (intansi perpajakan); dan
- Komwasjak harus bersinergi dengan instansi perpajakan dalam melakukan tugasnya untuk mewujudkan kebijakan dan administrasi perpajakan Indonesia yang semakin baik serta lebih dapat memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.
Kode etik Komwasjak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023, menyebutkan bahwa Kemenkeu dapat membentuk dewan etik. Berikut ini terdapat beberapa kode etik anggota Komwasjak, antara lain:
- Diwajibkan agar menaati peraturan perundang-undangan dan juga menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapat dari BKF, DJP, DJPC, Itjen Kemenkeu, maupun pihak-pihak eksternal lainnya;
- Anggota Komwasjak harus bersikap independen, jujur, objektif, profesional, adil, transparan, dan akuntabel saat sedang melaksanakan tugasnya, dan juga anggota Komwasjak harus mengungkapkan setiap adanya benturan kepentingan maupun adanya potensi munculnya benturan kepentingan kepada menteri keuangan;
- Anggota Komwasjak dilarang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun golongan, dilarang untuk memberikan rekomendasi bila terdapat benturan kepentingan, serta dilarang juga untuk menyebarkan rekomendasi, opini, maupun kajian Komwasjak yang sifatnya belum final dan juga bertentangan dengan kebijakan Kemenkeu;
- Anggota Komwasjak pun turut dilarang untuk menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta kebijakan Kemenkeu, dilarang untuk menyalahgunakan data untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun golongan, serta dilarang pula melakukan perbuatan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, kesusilaan, serta kepantasan; serta
- Anggota Komwasjak juga dilarang mencemarkan nama baik Komwasjak dan Kemenkeu, dilarang untuk menghilangkan maupun merusak barang, dokumen, atau data milik negara, dilarang untuk bertindak diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, serta dilarang juga menjadi anggota atau simpatisan partai politik.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/faq-komwasjak
https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/page/tugas-kewenangan
https://www.pajakku.com/read/6408148fb577d80e802a534b/Mengenal-Komite-Pengawas-Perpajakan