Mengenal tentang Hybrid Financial Intruments

Salah satu instrumen keuangan yang banyak digunakan oleh perusahaan dalam melakukan investasi adalah instrumen keuangan hybrid . Instrumen keuangan ini dianggap akan memberikan keuntungan bagi perusahaan saat menghadapi risiko investasi yang besar. Selain itu, penggunaan instrumen keuangan ini juga dianggap menguntungkan dari sisi pajak.

Apa itu instrumen keuangan hybrid ?

Menurut Duncan, instrumen keuangan hybrid didefinisikan sebagai instrumen keuangan yang memiliki karakteristik ekonomi yang tidak konsisten, baik secara parsial maupun keseluruhan terhadap bentuk legalnya. Sedangkan menurut The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Hybrid Financial Intruments merupakan instrumen keuangan yang diklasifikasikan berbeda di antara negara-negara yang terlibat dalam instrumen transaksi, misalnya sebagai pinjaman di satu negara dan sebagai modal di negara lainnya. Contoh dari instrumen keuangan hibrida , yaitu: saham preferen ( saham preferen ), kemitraan senyap, pinjaman pemegang saham, obligasi partisipasi, obligasi konversi, obligasi waran , danpinjaman partisipasi keuntungan.

Instrumen keuangan dapat berupa utang atau instrumen ekuitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas akan mencakup seluruh bentuk kepemilikan saham dalam entitas yang tidak diperlakukan secara transparan secara fiskal.

Inovasi instrumen keuangan dalam hybrid financial instrument dapat dilihat pada karakteristiknya yang mencampurkan karakteristik instrumen utang dan sekaligus karakteristik instrumen modal. Karakteristiknya sebagai berikut:

Utang Penyertaan Modal
Dana akan dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Dana hanya akan dikembalikan pada saat likuidasi.
Imbalan dari utang harus tetap dibayar meskipun penerima utang dalam keadaan merugi. Imbalan dari penyertaan modal tergantung dari kinerja usaha penerima modal.
Dalam keadaan likuidasi, pemberi utang (kreditor) memiliki hak prioritas untuk atas aset. Hak pemberi modal (pemegang saham) atas aset merupakan hak tagih terakhir setelah kreditor.
Pemberi utang (kreditor) tidak memiliki control atas perusahaan. Pemberi modal (pemegang saham) memiliki control atas perusahaan.

 

Tujuan Penggunaan hybrid financial instruments dalam Perencanaan Perpajakan

Berikut ini terdapat tujuan perpajakan yang dapat dicapai dengan penggunaan hybrid financial instruments dalam perencanaan pajak, antara lain:

  • Memperoleh pengurangan ganda (doube dipping) atas pembayaran bunga;
  • Perusahaan yang memungkinkan pembebanan bunga pada suatu negara dan tidak dikenakan pajak di negara lainnya;
  • Mengatasi tax avoidance rule dengan struktur pembiayaan yang menghindari permasalahan thin-capitalization rule atau aturan back-to-back loan
  • Menghindari atau mengurangi tarif pemotongan pajak penghasilan dan pajak atas laba pengalihan harta
  • Menunda penerimaan penghasilan atau mendapatkan pengurangan pajak secara dini

Suatu instrumen keuangan hybrid yang bertujuan memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan di antara dua negara dan tidak memiliki tujuan komersial yang bonafide mengakibatkan dasar pengenaan pajak dalam negeri suatu negara bisa terkikis sehingga hal ini dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak yang menjadi ancaman serius berbagai negara dan saat ini berupaya diatasi melalui reformasi pajak.

Saat ini, Indonesia belum memiliki ketentuan pencegahan penghindaran pajak baik secara khusus maupun umum yang dapat menangkal praktik penghindaran pajak melalui penggunaan instrumen keuangan hybrid. Walaupun otoritas pajak Indonesia memiliki wewenang untuk merekarakterisasi transkasi utang sebagai modal, namun dengan tidak adanya peraturan yang dapat digunakan sebagai batasan antara utang dan modal menjadi kendala bagi kepastian hukum menjustifikasi wewenang otoritas pajak tersebut.

Contoh Ilutrasi transaksi yang menggunakan skema hybrid financial instruments, sebagai berikut:

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Perusahaan di Negara B (B Co) dibiayai oleh SPDN Perusahaan di Negara A dengan instrument yang dikualifikasikan sebagai ekuitas di Negara A tetapi sebagai utang di Negara B. Jika pembayaran saat ini dilakukan berdasarkan instrument, maka terdapat beban bunga yang dapat dikurangkan untuk B Co berdasarkan hukum pajak Negara B. Penerima penghasilan di negara A menerima dividen yang diperlakukan sebagai dividen yang dibebaskan untuk tujuan perpajakan Negara A.

Akibatnya, pengurang bersih muncul di Negara B tanpa memasukkan pendapatan yang sesuai di Negara A. hasil yang sama juga dapat dicapai melalui penggunaan entitas hybrid (misalnya jika entitas diperlakukan sebagai non-transparan di negara dimana ia diselenggarakan membuat pembayaran dikurangkan untuk para pemegang saham, yang negaranya tinggal memperlakukan entitas asing sebagai transparan (unit tidak kena pajak) sehinga mengabaikan pembayaran untuk tujuan pajak) dan transfer hybrid (misalnya jika dua perusahaan masuk ke dalam penjualan dan pembelian kembali kesepakatan pengalihan saham dari special purpose vehicle (SPV) dan satu negara memperlakukan transaksi sebagai penjualan dan pembelian kembali saham SPV sementara negara lain memperlakukan transaksi sebagai pinjaman dijamin melalui saham SPV).

Dampak hybrid financial instruments terhadap Perpajakan

Dari sisi pajak global, hybrid financial instrument seringkali digunakan dalam perencanaan pajak atau untuk tujuan penghindaran pajak (tax avoidance) pada tingkat internasional karena terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian dan perlakuan pajak di beberapa negara yang mengakibatkan peluang tax arbitrage meningkat.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

By Olina Rizki Arizal
Partner

 

Referensi:

https://atpetsi.or.id/old/apa-itu-hybrid-financial-instrument/

https://www.investopedia.com/terms/h/hybridsecurity.asp#:~:text=A%20hybrid%20security%20is%20a,both%20debt%20and%20equity%20characteristics .

https://www.taxpolicy.ird.govt.nz/publications/2016/2016-dd-hybrids-mismatch/chapter-5

https://kluwertaxblog.com/2019/11/25/hybrid-financial-instruments-double-non-taxation-and-linking-rules-only-some-issues-stemming-from-the-apparent-solution/

https://id.scribd.com/document/373396955/Hybrid-Financial-Instruments

https://www.kjaashadirekan.co.id/memahami-hybrid-financial-instrument/

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?