Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat akan menekankan penerimaan perpajakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Sebelumnya, pemerintah sudah menargetkan rasio pajak, akan tetapi dinaikkan rentangnya dari yang telah ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Rasio pajak (tax ratio) merupakan suatu ukuran dari kinerja penerimaan pajak dalam suatu negara. Rasio pajak juga merupakan perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa yang sama. Dimana PDB ini merupakan total nilai barang dan jasa suatu negara dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi.
Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengungkapkan, rasio pajak penerimaan perpajakan telah disepakati naik menjadi 9,92%-10,2% dari yang ditetapkan dalam KEM PPKF 2024 sebesar 9,91%-10,18%. “Dengan optimalisasi pelaksanaan UU HPP pemerintah akan meningkatkan tax ratio perpajakan 9,92-10,2%, ada kenaikan sedikit” kata Amir Uskara.
Untuk menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), optimalisasi pendapatan negara akan didorong dengan tetap menjaga iklim investasi di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian global.
Efektivitas reformasi perpajakan ini pemerintah diharapkan mampu mendorong kinerja perpajakan lebih adil dan berkelanjutan dengan tetap memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi.
Perhitungan rasio pajak di Indonesia
Perhitungan rasio pajak di Indonesia menganut dua paham yaitu dalam makna sempit dan makna luas. Dalam makna sempit, angka rasio pajak didapatkan dari perbandingan total nilai penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contohnya PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya dengan PDB nominal.
Sedangkan dalam makna luas, komponen yang menjadi perbandingan adalah total nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan PDB nominal.
Perbedaan Rasio Pajak Tahun Lalu
Berdasarkan laporan APBN Kita, penerimaan perpajakan pada tahun 2022 mencapai Rp2.034,5 triliun dan PDB nominal mencapai Rp19.588,4 triliun. Dengan realisasi tersebut, didapatkan rasio pajak pada tahun 2022 sebesar 10,4%.
Untuk sebelumnya, tingkat tax ratio pada tahun 2017 mencapai 9,89% dan tumbuh pada tahun 2018 menjadi 10,24%. Kemudian, pada tahun 2019 rasio pajak kembali menurun menjadi 9,76% dan mencapai titik terendah sebesar 8,33% pada 2020 akibat pandemi. Sementara itu, tax ratio kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 9,12% seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Tax ratio (rasio pajak) kedepannya akan bergantung pada pemulihan perekonomian dalam negeri, karena penerimaan pajak suatu negara akan tumbuh apabila ekonomi kembali sehat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Rasio Pajak
Berikut ini terdapat 2 faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio, antara lain:
- Faktor mikro: Faktor ini meliputi tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, hingga kesamaan persepsi antara wajib pajak dengan petugas negara.
- Faktor makro: Faktor ini meliputi tingkat pendapatan per kapita, tarif pajak, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan secara baik.
Dampak Peningkatan Rasio Pajak
Secara makro ekonomi, meningkatkan penerimaan suatu negara dapat membuat belanja negara menjadi lebih besar, dengan meningkatkan belanja negara akan menyebabkan jumlah PDB meningkat melebihi belanja negara apabila peningkatan belanja pemerintah diserahkan ke sektor domestik yang akan menyebabkan multiplier effect, sehingga perekonomian tumbuh lebih besar.
Misalnya belanja pemerintah meningkat karena penerimaan pajak meningkat Rp10.000, maka kenaikan PDB akan lebih dari Rp10.000 bila kenaikan belanja ini diberikan untuk belanja domestik. Maka dari itu, dengan meningkatnya rasio pajak akan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian secara keseluruhan. Apabila kenaikan rasio pajak 1% saja dari PDB Indonesia yang sekitar Rp12.000 triliun, maka dapat dilihat dampak yang akan dihasilkan untuk perekonomian Indonesia yang akan menjadikan perekonomian negara semakin besar.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230608143012-4-444215/sepakat-rasio-pajak-2024-bakal-naik
https://www.pajakku.com/read/60cbfcca58d6727b1651ab05/Perkembangan-Tax-Ratio-di-Indonesia