Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah suatu dokumen pemberitahuan kepada bea dan cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip self-assessment. Menurut penjelasan UU KUP self-assesment mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri untuk menghitung, melapor, dan membayar sendiri sejumlah pajak yang terutang. Dengan demikian, dalam hal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yakni membayar sendiri Bea Masuk yang terutang.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) umumnya digunakan oleh perorangan ataupun perusahaan, yaitu Wajib Pajak Badan. Terdapat beberapa dokumen yang termasuk dalam dokumen pelengkap Pemberitahuan Impor Barang (PIB), di antaranya ialah invoice, bill of lading/airway bill asuransi, dan packing list. Dokumen-dokumen tersebut memuat rincian atas jumlah pajak, barang impor, dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada bea cukai.
Pemberitahuan Impor Barang adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai. Dalam PMK Nomor 144 Tahun 2007 Pasal 2 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (stdtd) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2022 pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai, wajib menggunakan PIB, kecuali untuk:
- barang pindahan;
- barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
- barang impor melalui jasa titipan;
- barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
- barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia;
- barang impor pelintas batas; atau
- barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dasar Hukum Pemberlakuan Formulir Pemberitahuan Impor Barang
- Undang-Undang No 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 mengenai Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PER-23/BC/2022 Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur jenderal Bea Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Impor.
- Perturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (stdtd) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.04/2019 Perubahan Keempat tentang Pemberitahuan Kepabeanan
Fungsi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serupa dengan faktur, yaitu sebagai bukti sah atas transaksi impor yang telah dilakukan berkaitan dengan perpajakan, selain itu PIB berfungsi sebagai berikut:
- Sebagai bukti untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP);
- Sebagai sarana kredit pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP);
- Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pemberi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
- Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN atau PPnBM terhadap BKP yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Agar dapat digunakan sebagai faktur pajak, maka Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya, yaitu:
- Harus mencantumkan identitas pemilih barang secara lengkap (nama, alamat,NPWP);
- Melampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP);
- Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP);
- Bukti pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- Melampirkan surat penetapan pabean;
- Menyetarakan surat penetapan tarif atau nilai pabean;
- Melakukan validasi Pemberitahuan Impor Barang pada aplikasi e-Faktur; dan
- Memiliki surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang (nama, alamat, dan NPWP) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Pemberitahuan Impor Barang untuk impor Barang Kena Pajak (BKP) dalam hal penetapan kekurangan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor oleh bea cukai.
Komponen yang terdapat dalam formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) menurut PER-23/BC/2022 adalah sebagai berikut:
Berikut ini merupakan bagian-bagian yang harus diperhatikan sebelum mengisi formulir PIB sesuai dalam PER-23/BC/2022 adalah sebagai berikut:
- Kantor Kepabeanan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan kode kantor pabean tempat didaftarkannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Contoh:
PIB didaftarkan di KPU BC Tanjung Priok.
Kantor Pabean: KPU BC Tanjung Priok
- Nomor Pengajuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) digit dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem komputer pelayanan atau media penyimpan data elektronik, nomor pengajuan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Modul Aplikasi PIB; atau
- dalam hal penyampaian Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) secara tertulis di atas formulir, nomor pengajuan diisi dengan tiga kelompok data yang berupa:
1) Kode pengguna yang diberikan oleh Kantor Pabean;
2) Nomor pembuatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari importir; dan
3) Tanggal pembuatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Contoh:
Kode pengguna adalah 990111;
Nomor pembuatan Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) adalah 1125; dan
Tanggal pembuatan Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) adalah PIB 14 April 2023.
Nomor Pengajuan: 990111 1125 14/04/2023
- Tanggal Pengajuan
Diisi oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai pada kolom yang disediakan dengan tanggal diajukannya/ diberitahukannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Kantor Pabean.
- Jenis Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Diisi pada kotak yang disediakan dengan kode jenis Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang terdiri atas:
- Jenis PIB biasa (kode 1); atau
- Jenis PIB berkala (kode 2).
Terdapat 2 jenis Pemberitahuan Impor Barang, yaitu:
- Pemberitahuan Impor Barang Biasa
PIB yang diajukan untuk satu kali impor, baik untuk barang impor yang sudah tiba dan yang diajukan sebelum barang impor tiba.
- Pemberitahuan Impor Barang Berkala
PIB yang diajukan untuk lebih dari satu kali impor dalam satu periode. Pada periode ini, barang impor biasanya dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
Contoh:
JENIS PIB 1. Biasa 2. Berkala
- Jenis Impor
Diisi pada kotak yang disediakan dengan kode jenis impor yang terdiri atas:
- Impor Untuk Dipakai (kode 1);
- Impor Sementara (kode 2);
- Pelayanan Segera (kode 5); atau
- Gabungan 1 & 2 (kode 9).
Jenis impor “Gabungan 1 & 2” dipilih dalam hal jenis impor yang dilakukan terdiri dari impor untuk dipakai dan impor sementara.
Contoh:
JENIS IMPOR 1. Untuk Dipakai 2. Sementara
5. Pelayanan Segera 9. Gabungan 1 & 2
- Cara Pembayaran
Diisi pada kotak yang disediakan dengan kode cara pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas:
- Pembayaran biasa/tunai (kode 1);
- Pembayaran berkala (kode 2);
- ·Pembayaran dengan jaminan (kode 3); atau
- Lainnya (kode 9)
Pembayaran lainnya dipilih dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan jaminan.
Contoh:
CARA PEMBAYARAN 1. Biasa/Tunai 2. Berkala
3. Dengan Jaminan 9. Lainnya
7. Nama Pemasok
Berisikan identitas lengkap oleh pihak eksportir disertai dengan kode negara pengekspor.
- Importir
Berisikan data-data perusahaan pengimpor seperti NPWP, identitas, Angka Pengenal Importir (API), dan status.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Berisikan identitas lengkap pemilik jasa kepabeanan yang diinput secara langsung oleh pihak penyedia jasa kepabeanan.
- Perkiraan Tanggal Tiba
Berisikan estimai waktu sampai yang dapat dilihat berdasarkan Bill of Lading yang sudah dimiliki.
Pemberitahuan Impor Barang berisikan perincian atas barang impor, termasuk dengan jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan atas barang impor. Pemberitahuan Impor Barang disampaikan dalam data elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan media penyimpanan data digital. Pemberitahuan Impor Barang juga dapat disampaikan melalui tulisan di atas sebuah formulir khusus.
Pemberitahuan Impor Barang kemudian akan dilaporkan bersamaan dengan beberapa dokumen pelengkap serta bukti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang disampaikan kepada pejabat di kantor pabean. Barang Kena Cukai (BKC) dapat dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang dokumen pemesanannya pun telah disampaikan kepada pejabat di kantor pabean tempat pengeluaran suatu barang.
Untuk dokumen seperti Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, Surat Pemberitahuan Jalur Merah, dan SPPB untuk jalur hijau pelunasannya akan dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal. Kemudian, dokumen SPPB yang berada di dalam jalur MITA Non Prioritas dan jalur MITA Prioritas, maka sistem pelunasannya akan dilakukan dalam rentang waktu 5 hari kerja.
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia.
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
https://www.pajakku.com/read/629f02bba9ea8709cb18a364/Apa-Itu-Pemberitahuan-Barang-Impor-(PIB)
https://bppk.kemenkeu.go.id/sekretariat-badan/berita/peran-pemeriksa-pajak-dalam-sistem-perpajakan-self-assessment-710361
UU Nomor 17 Tahun 2006
PER-23/BC/2022
PMK 201/PMK.04/2019