Pemberitahuan ekspor barang (PEB) merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. PEB ada 2 jenis yaitu PEB biasa dan PEB berkala. PEB biasa diajukan untuk setiap transaksi ekspor. Sedangkan PEB berkala diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu.
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. Penyampaian PEB ini dapat dilakukan secara langsung dengan tulisan diatas formulir atau melalui media elektronik. Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal diberitahukan dalam PEB.
Barang yang diberitahukan dalam PEB yang telah didaftarkan pada penjelasan diatas, akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Dalam hal PEB disampaikan melalui media elektronik, pesan elektronik, dan hasil cetak PEB yang telah didaftarkan diperlukan sebagai PEB yang sah.
Menurut pasal 4(a) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, disebutkan bahwa PEB yang tidak diperlukan terhadap ekspor, antara lain:
- barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan bekal kapal dengan menggunakan daftar bekal;
- barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas;
- barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET, TRIPTEK, atau CPD CARNET); serta
- barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane(CN.23).
Batas ekspor barang komoditi tertentu yang menurut ketentuan dikenakan pungutan ekspor terutang Pungutan Ekspor. Jenis dan besarnya tarif Pungutan Ekspor diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan. Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan secara tunai melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean sebelum atau pada saat PEB didaftarkan dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu tertentu dengan menggunakan PEB Berkala. Penggunaan PEB Berkala dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Persetujuan barang ekspor dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik, dan:
- frekuensi ekspornya tinggi;
- jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu;
- lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan atau Bank Devisa;
- ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
- berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.
Eksportir dikategorikan mempunyai reputasi yang baik apabila:
- tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
- tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak, dan pungutan negara lainnya; dan
- sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Tata Cara Pembuatan PEB
Adapun prosedur-prosedur dalam pembuatan PEB agar kegiatan ekspor semakin mudah dan lancar, antara lain:
- Eksportir menyampaikan mohon pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai.
- Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen.
- Pihak terkait melakukan pemeriksaan terkait barang yang akan diekspor.
- Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan).
- Jika ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, akan diterbitkan NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen).
- Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
- Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga PPB atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang.
Dokumen yang Diperlukan Dalam PEB
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelaku ekspor ketika akan membuat dokumen PEB, antara lain:
- surat invoice dalam ekspor;
- surat packing list;
- surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor;
- cukai dan pajak dalam rangka kegiatan ekspor; serta
- dokumen tambahan sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor.
Data Informasi dalam PEB
Berikut ini terdapat data informasi yang wajib ada dalam PEB yang harus diketahui eksportir, antara lain:
- Nomor pengajuan.
- Data kantor pabean.
- Data kantor pabean untuk ekspor.
- Jenis barang yang akan diekspor.
- Kategori barang yang akan diekspor.
- Cara perdagangan yang dilakukan.
- Cara pembayaran yang disepakati.
- Kolom khusus bagi Bea dan Cukai.
- Nama eksportir.
- Nomor NPWP eksportir.
- Alamat eksportir.
- Data penerima barang ekspor.
- Data pengangkutan barang yang akan diekspor.
- Data pelabuhan untuk memuat barang yang diekspor.
Contoh Dokumen PEB
Berikut ini terdapat contoh dokumen PEB, sebagai berikut.
Manfaat PEB dalam Kegiatan Eksportir
Adapun manfaat yang diperoleh pelaku ekspor dari PEB dalam kegiatan eksportir barang, antara lain:
- Mempermudah kegiatan ekspor.
- Mempermudah administrasi ekspor.
- Mempermudah pencatatan data statistik ekspor.
- Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor.
- Memudahkan kinerja Bea dan Cukai untuk mendokumentasikan barang yang akan diekspor.
- Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang akan diekspor tersebut merupakan legal.
Kerugian jika Ekspor tidak Memakai PEB
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 07/PJ/2021 disebutkan bahwa PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. maka, jika sebuah kegiatan ekspor tidak menggunakan PEB, pelaku bisnis akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia.
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
- https://bcbekasi.beacukai.go.id/informasi-ekspor#:~:text=PEB%20dibuat%20oleh%20Eksportir%20berdasarkan,yang%20ditetapkan%20oleh%20instansi%20teknis.
- https://exporthub.id/peb-adalah-syarat-krusial-ekspor-pahami-di-sini/
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Biang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud