Mengenal Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Metodenya

Pajak berganda akan terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan suatu faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik dari masing-masing negara. Konflik antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas transaksi ekonomi yang sama.

Perjanjian yang dijalin oleh dua negara ini mengatur pembagian besarnya pajak penghasilan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat salah satu ataupun kedua negara. Dengan begitu permasalahan pengenaan pajak berganda bisa lebih diminimalisir.

Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian antara dua negara yang menetapkan izin pajak masing-masing negara atas suatu penghasilan/kekayaan. Perjanjian bilateral yang mengatur tentang pembagian hak pemajakan yang diterima/diperoleh warga negara dari salah satu atau kedua negara yang bersepakat.

Tujuan Penghindaran Pajak Berganda

Berikut ini terdapat beberapa tujuan dari penghindaran pajak berganda, antara lain:

  • Memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara, seperti cara penghindaran pajak dan pengurangan tarif.
  • Menghapus atau mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
  • Peraturan penyelewengan pajak (pertukaran informasi)
  • Meningkatkan arus modal

Prosedur Penerapan Penhindaran Pajak Berganda

Berikut ini terdapat tahapan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda, antara lain:

  1. Melakukan pengecekan apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan peraturan P3B yang akan dibahas sesuai dengan ruang lingkup penghindaran pajak bagi subjek pajak tersebut. Tentunya tidak semua subjek pajak bisa dikenai kebijakan P3B, hanya yang memenuhi ketentuan saja.
  2. Menganalisa jenis penghasilan yang dibahas apakah akan dimasukkan kedalam ketentuan P3B atau substantif pasal yang tepat. Penghasilan yang dibebaskan dari pajak harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan perjanjian kedua negara.
  3. Menentukan negara yang akan menerima hak perpajakan berdasarkan pada pasal substantif yang dikenakan pada penghasilan tersebut.
  4. Menghilangkan beban pajak berganda jika dalam pasal substantif yang digunakan tersebut menyebutkan bila masing-masing mendapatkan hak perpajakan. Dalam hal ini negara domisili diwajibkan memberikan keringanan pajak melalui metode kredit maupun metode pembebasan.
  5. Apabila masih terdapat perbedaan dan belum mencapai kata sepakat antar kedua negara. Maka tahapan terakhir yang akan diterapkan adalah dengan menyelesaikan masalah perpajakan berganda melalui kesepakatan bersama.

Metode Penghindaran Pajak Berganda

Berikut ini terdapat beberapa metode-metode yang digunakan dalam penghindaran pajak berganda, diantaranya:

  1. Metode kredit (credit method)

Metode ini negara domisili memperkenankan pajak yang dibayar di negara sumber untuk dikreditkan, ada dua jenis perlakuan dalam metode ini, pertama, full credit, yaitu dari seluruh beban pajak yang dibayar di negara sumber dapat dikurangkan sebagai kredit pajak di negara domisili, kedua ordinary credit yaitu hampir sama dengan metode kredit pajak penuh namun pajak yang dibayar di negara sumber dibatasi dalam mengkreditkannya di negara domisili.

  1. Metode pembebasan (exemption method)

Metode ini pada dasarnya adalah membebaskan setiap pajak penghasilan yang diperoleh di luar negeri atau dengan kata lain bahwa setiap transaksi luar negeri tidak dikenakan pajak di negara domisili. Ada dua cara dalam metode ini pertama pembebasan penuh, berupa penghindaran pengenaan pajak berganda dengan cara mengabaikan penghasilan berasal dari duar negeri, kedua pembebasan dengan progresif, dimana berbeda dengan pembebasan penuh, dalam pembebasan progresif penghasilan dari luar negeri dipakai untuk kepentingan perhitungan progresif tarif.

  1. Metode fiktif (tax sparing method)

Metode ini merupakan kredit pajak semu, dimana pajak yang dibebaskan di suatu negara namun dapat dikreditkan di negaranya yang dibuat seolah-olah sudah dibayar, yang dimaksudkan untuk penghindaran pajak berganda, dan biasanya negara yang menerapkan hal ini bertujuan untuk menarik investor asing menanamkan modalnya di negara tersebut.

Syarat Memanfaatkan P3B

Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menyebutkan bahwa pemungut/pemotong pajak dapat memungut/memotong pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B dengan syarat, diantaranya:

  1. Terdapat perbedaan antara UU Pajak Penghasilan dengan P3B

Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. Untuk memanfaatkan tarif ini, subjek pajak luar negeri (SPLN) harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence.

  1. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia

Apabila penerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri, akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat 2. Sedangkan menurut undang-undang yang berlaku, pemotongan PPh untuk subjek pajak luar negeri yakni PPh 26 sebesar 20%. Namun sebaliknya jika pihak yang menerima penghasilan adalah subjek pajak luar negeri. Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya, hanya negara yang memiliki perjanjian yang bisa memanfaatkan tarif khusus ini. Negara lain di luar perjanjian penghindaran pajak dengan Indonesia tidak bisa memanfaatkannya.

  1. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah memenuhi persyaratan administratif

Untuk memanfaatkan tarif P3B ini, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) perlu memperlihatkan SKD yang telah memenuhi persyaratan lainnya, seperti menggunakan Form DGT. Ini adalah formulir yang diisi oleh SPLN yang telah menyelesaikan double taxation convention (DTC) dengan Indonesia. Formulir ini wajib dilengkapi dengan benar dan ditandatangani, serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara penerimaan penghasilan sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia.

  1. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B

Berikut ini terdapat beberapa batasan yang harus dipatuhi agar perjanjian P3B tidak disalahgunakan oleh wajib pajak luar negeri, antara lain:

  • Memiliki bentuk hukum yang sama dengan substansi ekonomi entitas pelaksanaan transaksi
  • Kegiatan bisnis dikelola oleh manajemen sendiri yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan transaksi
  • Merupakan substansi ekonomi dalam pendirian entitas pelaksanaan transaksi
  • Mempunyai aset tetap dan tidak tetap dalam jumlah yang cukup untuk menjalankan usaha dengan negara mitra P3B. Aset tersebut bukanlah aset yang mendatangkan penghasilan dari negara domisili
  • Memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup serta memadai. Pegawai tersebut harus memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang usaha yang ditekuni perusahaan
  • Merupakan bisnis dengan kegiatan atau usaha aktif selain mendapatkan penghasilan berupa dividen, royalti, ataupun bunga yang berasal dari negara domisili
  1. Penerima penghasilan merupakan pemilik manfaat

Pihak perorangan bisa dikatakan sebagai pemilik manfaat jika tidak bertindak sebagai aen maupun nominee. Sedangkan untuk WPLN yang berbentuk badan, selain tidak berstatus sebagai agen juga harus memenuhi persyaratan berikut ini agar dianggap sebagai pemilik manfaat, antara lain:

  • Mempunyai kendali memanfaatkan aset
  • Tidak mempunyai kewajiban meneruskan aset ke pihak lain
  • Penghasilan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain tidak lebih dari 50%

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

https://www.pajakku.com/read/634f6d54b577d80e8004d706/Apa-itu-Penghindaran-Pajak-Berganda-(P3B)

https://klikpajak.id/blog/tax-treaty/#Definisi_Tax_Treaty

https://media.neliti.com/media/publications/281982-penghindaran-pajak-berganda-secara-unila-bf08ae27.pdf

https://ortax.org/forums/discussion/tax-sparing-2

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?