Mengenal Apa itu Keberatan Pajak?

Definisi dari keberatan pajak

Keberatan bisa diartikan sebagai upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak yang kurang atau tidak puas, dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Ruang lingkup keberatan pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Persyaratan pengajuan keberatan pajak

Berikut ini terdapat persyaratan untuk mengajukan keberatan pajak, antara lain:

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  • Satu keberatan diajukan hanya untuk 1 SKP, 1 pemotongan pajak, atau 1 pemungutan pajak;
  • Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi. Proses ini dilakukan sebelum surat keberatan disampaikan;
  • Surat keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan, sejak tanggal SKP dikirim, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; serta
  • Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Proses pencabutan pengajuan keberatan pajak

Wajib pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak. Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan, diantaranya:

  • permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus; serta
  • surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Kemudian Direktur Jenderal Pajak wajib akan memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan. Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Proses penyelesaian keberatan pajak

Berikut ini terdapat proses penyelesaian keberatan pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

  1. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi.
  2. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan.
  3. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga.
  4. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan.
  5. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.
  • Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
  • Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
  1. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Jangka waktu penyelesaian keberatan pajak

Berikut ini terdapat jangka waktu untuk penyelesaian keberatan pajak, antara lain:

  • Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, dirjen pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
  • Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal surat keberatan diterima sampai dengan tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas surat yang diterbitkan dirjen pajak, yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan. Jangka waktu proses ini adalah 12 bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari dirjen pajak itu kepada Wajib Pajak sampai dengan putusan gugatan pengadilan pajak diterima oleh dirjen pajak.
  • Apabila jangka waktu itu telah terlampaui dan dirjen pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, maka keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak. Adapun jangka waktu penerbitan surat ini paling lama satu bulan.

Sanksi keberatan pajak

Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015 disebutkan bahwa dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tidak dikenakan dalam hal:

  • Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan;
  • pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan; serta
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/12761

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15190?aturan_status=15927

https://www.pajak.go.id/id/keberatan

https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-pengajuan-keberatan-pemeriksaan-pajak/#:~:text=Namun%2C%20sesuai%20Pasal%2025%20ayat,sependapat%20dengan%20hasil%20pemeriksaan%20pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?