Mengenal apa itu Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Dinamisasi merupakan perhitungan kembali angsuran PPh Pasal 25  terhadap Wajib Pajak yang mengalami kenaikan atau penurunan profit yang signifikan pada tahun berjalan.

Seperti apa yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampaikan, bahwa dinamisasi ini dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang profitnya turun signifikan atau sebaliknya.

Sri Mulyani juga menuturkan bahwa kegiatan dinamisasi ini akan berdampak pada setoran PPh Pasal 25.

Hal yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita pada tanggal 20 September 2023 tersebut, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.

Pasal 7 Ayat (4) KEP-537/PJ/2000, menyebutkan:

“Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.”

Dari Pasal 7 tersebut, KPP diberikan kewenangan untuk memperhitungkan kembali angsuran PPh Pasal 25 atas Wajib Pajak yang PPh terutang untuk tahun pajak berjalannya diperkirakan lebih dari 150% PPh terutang tahun sebelumnya.

Sebaliknya, dalam Pasal 7 Ayat (1) Wajib pajak juga berhak mengajukan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar sepanjang PPh terutang pada tahun berjalan diperkirakan akan kurang dari 75% dari perhitungan PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 sebelumnya.

 

TBrights is a tax consultant in Indonesia which currently is an integrated business service in Indonesia providing comprehensive tax and business services

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?