Permohonan Pembahasan Quality Assurance dalam Pemeriksaan Pajak

Sesuai dengan Pasal 1 No 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, menjelaskan Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas, yang berarti Wajib Pajak dapat menggunakan hak ini jika masih terdapat hasil pemeriksaan yang dasar hukum koreksinya belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Persyaratan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance cukup dengan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA, lalu Wajib Pajak harus menyampaikan surat permohonan tersebut kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak.
  • Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Hal yang perlu diperhatikan dalam permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance adalah:

  • Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
  • Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
  • Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Surat pemohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance harus disampaikan secara langsung atau bisa juga melalui faksimile dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak ditandatanganinya risalah pembahasan, permohonan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Quality Assurance diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa pajak. Hasil pembahasan Quality Assurance bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak yang berarti pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner

 

Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan RI No 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dn Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?