Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2022 (PMK 61/2022). Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha.

Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan kriteria, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan baja yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi (m2).

Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022 menjelaskan kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu dua tahun, jika tahapan kegiatan melebihi dari dua tahun, kegiatan membangun sendiri dianggap membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi kriteria yang disebutkan.

Tarif PPN KMS dikenakan besaran tertentu dengan tarif 2,2%, jumlah tersebut adalah 20%, dari tarif PPN yang berlaku umum yaitu 11%. Cara menghitung PPN KMS adalah sebagai berikut:

PPN KMS : 2,2% x DPP (biaya yang dibayarkan, kecuali perolehan tanah)

Contoh: Pak Doni seorang Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan berstatus PKP. pada Oktober 2021, Pak Doni melakukan pembangunan pada tanah seluas 1200 m2 dan dibangun gudang seluas 600 m2, total biaya pembangunan bulan Oktober 2021 mencapai Rp. 260 juta. Maka perhitungan PPN KMS yaitu sebesar Rp. 260 juta x 2,2 persen = Rp. 5.720.000,00.

PPN KMS terutang pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai dikerjakan, dan wajib di setorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SPP) paling lambat 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PPN yang di setorkan kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN dalam hal orang pribadi atau badan yang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

SPP yang digunakan untuk penyetoran PPN KMS merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan PPN yang tercantum dalam SPP merupakan pajak masukan dan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan, menurut Pasal 6 ayat (1) PMK 61/2022.

 

TBrights is a tax consultant in Indonesia which currently is an integrated business service in Indonesia providing comprehensive tax and business services

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/Pmk.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?