Di Indonesia, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Emas dianggap relatif aman karena nilainya stabil di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Hal ini terbukti saat turunnya tingkat ekonomi di indonesia saat pandemi covid melanda, nilai emas justru meningkat dan sempat mencapai nilai tertinggi.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48 Tahun 2023) untuk menyederhanakan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan, terutama bagi masyarakat yang menjadi konsumen akhir.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas kepada konsumen akhir
- Untuk penyerahan emas perhiasan dari Pabrikan Emas Perhiasan kepada konsumen akhir
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3), pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu yaitu 15% dari tarif PPN sebesar 11%. Yakni sebesar 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
PPN Besaran Tertentu = 1,65% x Harga Jual |
- Untuk penyerahan emas perhiasan dari Pedagang Emas Perhiasan kepada konsumen akhir
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4), pedagang emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu yaitu 10% atau 15% dari tarif PPN sebesar 11% dari harga jual, tergantung apakah pedagang emas perhiasan memiliki Faktur Pajak atas pembelian emas yang dijual tersebut.
Jika Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas pembelian emas perhiasan yang dijual kepada konsumen akhir:
PPN Besaran Tertentu = 1,65% x Harga Jual |
Jika Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas pembelian emas perhiasan yang dijual kepada konsumen akhir:
PPN Besaran Tertentu = 1,1% x Harga Jual |
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata, Dan/Atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata, dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.