Jadi Gaduh, Sri Mulyani ‘Tarik’ Aturan Pajak e-Commerce

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik kembali peraturan terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Alasannya, aturan itu kerap disalahartikan masyarakat dan pelaku usaha karena mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Padahal sejatinya, pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini memutuskan menarik aturan tersebut karena dianggap simpang siur.

“Kami putuskan tarik aturannya, jadi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang lain. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital,” jelas Sri Mulyani, Jumat (29/3).

Selain menjadi polemik, aturan itu juga ditarik karena pemerintah mengaku tidak memberikan sosialisasi menyeluruh mengenai beleid ini. Kemudian, ia juga menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memperkuat infrastruktur perpajakan di ekonomi digital bisa efektif dihimpun.

Selain itu, ia juga mengatakan aosiasi e-commerce juga berjanji akan melakukan survei pelaku ekonomi digital yang direncanakan selesai hingga akhir tahun. “Melihat hal tersebut, jadi kami tarik saja aturannya. Noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru dalam PMK itu,” jelas dia.

Ke depan, perlakuan pajak bagi pelaku e-commerce akan mengacu pada ketentuan sebelumnya. Sementara untuk pelaku e-commerce berbentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memilih, apakah mengikuti pembayaran PPh secara norma atau final 0,5 persen.

Kemudian, ia juga menjamin akan ada aturan baru mengenai pajak e-commerce. Asal, basis data pelaku e-commerce sudah lengkap, penataan infrastruktur informasi dan teknologi (IT) DJP, dan sosialisasi yang menyeluruh baik kepada pelaku maupun masyarakat.

Aturan mengenai pajak e-commerce, lanjut dia, penting agar ada kesetaraan perlakuan pajak antar sesama pelaku usaha.

“Pelaku e-commerce ingin treatment antara mereka dan online sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka dengan e-commerce sama. Masyarakat menginginkan semua sama (perpajakannya). Jadi ya sudah 1 April nanti aturan ini tidak akan berlaku, dan kami fokus ke tata laksana pajak saja,” jelas dia.

Google Masih Patuh Bayar Pajak

Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menegaskan perusahaan penyaluran data melalui internet (Over The Top/OTT) seperti Google masih patuh dalam membayar pajaknya ke pemerintah. Ia menganggap, Google masih setia pada kesepakatannya tahun 2017 silam.

“Perusahaan digital company tetap comply bayar pajak, kami tinggal hitung saja berapa yang seharusnya mereka bayar ke kami,” pungkas dia. (glh/lav)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?