Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
IKN berlokasi di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN seluas 256.142 ha. Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar bisa diresmikan tepat waktu sesuai yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024. IKN dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju yang sesuai degan Visi Indonesia untuk Tahun 2045. IKN sebagai kota berkelanjutan di dunia, simbol identitas nasional, dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.
Berikut ini prinsip-prinsip Ibu Kota Negara (IKN), yaitu:
- Mendesain Sesuai Kondisi Alam
- Lebih dari 75% kawasan hijau di Kawasan Pemerintahan IKN
- 100% penduduk dapat mengakses ruang terbuka hijau rekreasi dalam 10 menit
- 100% konstruksi ramah lingkungan untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersial, dan hunia.
- Bhineka Tunggal Ika
- 100% integrase seluruh penduduk, baik penduduk lokal maupun pendatang
- 100% warga dapat mengakses layanan sosial atau masyarakat dalam 10 menit
- 100% tempat umum dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokak dan desain inklusif
- Terhubung, Aktif, dan Mudah Diakses
- 80% perjalanan dengan transportasu umum atau mobilitas aktif
- 10 menit ke fasilitas penting dan simpul transportasi umum
- <50 menit koneksi transit ekspres dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ke bandara strategis pada 2030
- Rendah Emisi Karbon
- Instalasi kapasitas energi terbarukan akan memenuhi 100% kebutuhan energy IKN
- 60% peningkatan efisiensi energi dalam bangunan umum yang baru di 2045
- Net Zero Emissions di IKN pada 2045
- Sirkuler dan Tangguh
- 10% dari lahan seluas Kawasan Pemerintahan IKN tersedia untuk kebutuhan produksi pangan
- 60% daur ulang semua timbulan sampah di 2045
- 100% air limbah akan diolah melalui sistem pengolahan pada 2035
- Aman dan Terjangkau
- 10 Kota terbaik menurut Global Liveability Index pada 2045
- Semua permukiman di Kawasan Pemerintahan IKN memiliki akses terhadap infrastruktur penting di 2045
- Perumahan yang adil dengan perbandingan 1:3:6 untuk jenis perumahan mewah, menengah, dan sederhana
- Kenyamanan dan Efisiensi Melalui Teknologi
- Memperoleh peringkat Very High dalam perangkat e-Gov Development Index oleh PBB
- 100% Konektivitas digital dan TIK untuk semua penduduk dan bisnis
- Lebih dari 75% kepuasan bisnis dengan peringkat layanan digital
- Peluang Ekonomi untuk Semua
- 0% kemiskinan di IKN pada 2035
- PDB perkapita negara berpendapatan tinggi
- Rasio Gini Regional terendah di Indonesia pada 2045.
Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN. Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjadi ibu kota negara sejak 1945.
Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 yang telah diundangkan pada 6 Maret, terdiri dari 7 Bab dengan 73 pasal tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam PP ini adalah insentif fiskal dan nonfiskal yang akan dinikmati investor yang mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan atau kepabeanan yang merupakan wewenang pemerintah pusat. Ada juga fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, serta fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.
Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peratur an perundang-undangan. Pemberian fasilitas ini dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau Saluran Elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 1 huruf a-i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
- pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
- pengurangan penghasilan bruto ataspenyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
- pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
- pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
- Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final;
- Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) final. Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.
Hal ini disebutkan pada ayat (2), fasilitas itu diberikan untuk penanaman modal sedikitnya Rp10 miliar. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang, bunyi pasal 29 ayat (1).
Pada ayat (2) ditetapkan, pengurangan pajak penghasilan untuk badan usaha bidang infrastruktur dan layanan umum diberikan selama:
– 30 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023-2030
– 25 tahun pajak untuk periode penanaman modal tahun 2031-2035
– 20 tahun pajak untuk periode penanaman modal tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
Sedangkan untuk badan usaha bidang bangkitan ekonomi diberikan berturut-turut selama 20, 15, dan 10 tahun sesuai dengan periode penanaman modal yang sama dengan bidang infrastruktur dan untuk bidang usaha lainnya secara berturut-turut diberikan selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal tahun 2023-2030 dan periode 2031-2045. Dalam hal ini, jika dikecualikan dari periode pertama, akan diberikan pengurangan pajak 50% dari pajak penghasilan.
Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
- Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Sumber:
https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6976/asyik-buka-usaha-di-ikn-dapat-insentif-pajak-ini-ketentuannya?lang=1
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230308153615-4-420000/pengumuman-pajak-penghasilan-investor-ikn-bakal-disunat-100
https://ikn.go.id/
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023