Indonesia’s Cooperation with ASEAN Countries in the Field of Taxation

Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat kerja sama di bidang perpajakan. Seperti perjanjian perpajakan berganda, pelaksanaan pertukaran informasi, administrasi pemotongan pajak, dan cukai. Hal ini bertujuan untuk membantu memobilisasi sumber daya dalam negeri serta memperluas basis pajak bagi negara-negara anggota ASEAN.

Peningkatan kerja sama perpajakan antar negara anggota ASEAN dapat memberikan dampak positif seperti pengurangan biaya administrasi perpajakan dan peningkatan kepastian pajak. “Saya yakin tindakan ini akan menjadi bagian untuk mendorong investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan perekonomian yang lebih berkelanjutan dan berketahanan bagi kawasan kita,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (FPA) Febrio Nathan Kacaribu pada The 16th Working Group on ASEAN Forum tentang Perpajakan dan Sub-Forum ASEAN tentang Cukai ke-13.

Febrio juga menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh negara anggota ASEAN dan Sekretariat ASEAN untuk mendorong kerja sama perpajakan, meningkatkan integrasi regional, dan mencapai pembangunan ekonomi berkelanjutan, yang selaras dengan tema Keketuaan ASEAN Indonesia tahun ini, ASEAN Matters. : Episentrum Pertumbuhan. Selain itu, Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan update terkait permasalahan perpajakan dan cukai internasional.

Forum Perpajakan ASEAN didirikan pada tahun 2010 untuk mengatasi tantangan terkait perpajakan dan kebijakan integrasi ekonomi regional, serta untuk mendukung dialog regional mengenai masalah perpajakan untuk integrasi regional. Working Group on ASEAN Forum on Taxation (WG-AFT) ke-16 dan Sub-Forum on Excise Taxation (SF-ET) ASEAN ke-13 akan diselenggarakan selama tiga hari pada 7-9 Maret 2023 di Bali, Indonesia. Pertemuan ini juga sejalan dengan rangkaian kegiatan Keketuaan ASEAN tahun 2023. Selain dihadiri oleh negara-negara anggota ASEAN, forum ini juga dihadiri oleh pembicara dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Asian Development Bank (ADB), dan World Health Organization (WHO) yang akan berbagi pengalaman dan pandangan terkait untuk masalah perpajakan.

Agenda yang diselenggarakan oleh ASEAN Forum on Taxation antara lain:

  • Agenda prioritas WG-AFT ke-16 antara lain mendukung penyelesaian dan peningkatan jaringan perjanjian pajak bilateral antar negara anggota ASEAN dengan memajukan status 18 Perjanjian Pajak Berganda yang tersisa dan mendukung penyelesaian renegosiasi perjanjian pajak bilateral, meningkatkan efektivitas informasi. pertukaran sesuai dengan standar yang disepakati secara internasional, dan membangun kesadaran terkait masalah perpajakan internasional dan berbagi pengalaman dalam meningkatkan analisis dan transparansi fiskal.
  • Agenda prioritas SF-ET ke-13 antara lain penyelesaian penyusunan undang-undang atau peraturan cukai pada database Cukai ASEAN, penyempurnaan kompilasi data cukai produk alkohol ASEAN berdasarkan HS 2021, serta peningkatan kapasitas dan kesiapan menghadapi tantangan cukai internasional. masalah.

The following are some of the efforts established in the agreement in the field of taxation with ASEAN countries, including:

  1. Tax harmonization through ASEAN Tax Forum

The creation of the ASEAN Tax Forum certainly has the aim of strengthening cooperation between countries in Southeast Asia, especially in the world of taxation, information exchange, to regulate withholding tax or tax withholding systems from third parties to build between countries in Southeast Asia more competitive.

  1. Suppressing illegal activities

In this case, countries gathered in the ASEAN organization have agreed on cooperation in the field of taxation and customs. This agreement was established between Finance Ministers and ASEAN Central Bank Governors in Thailand, precisely in Chiang Rai at a joint meeting held on April 2 to 5, 2019. The meeting went well and resulted in an agreement to minimize or suppress all illegal practices, such as terrorism financing to money laundering.

  1. Avoiding double taxation

According to the Director of International Taxation of the Directorate General of Taxes of the Ministry of Finance, John Hutagaol, revealed that currently Indonesia with nine ASEAN countries already has tax treaty. This aims to prevent the imposition of double taxation and tax evasion.

In addition, Indonesia’s tax treaty with ASEAN is useful as a supporting instrument for investment and trade across countries, as well as the basis for international tax cooperation.

 

TBrights is a tax consultant in Indonesia which currently is an integrated business service in Indonesia providing comprehensive tax and business services

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Reference:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?