Getting to Know Immigration Control in Indonesia

Apa itu Pengawasan Imigrasi?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, pengawasan keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing di dalam negeri. rangka menjamin ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.

Jenis Pengawasan Imigrasi

Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa ada 2 jenis pengawasan keimigrasian antara lain:

  1. Pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang mengurus dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia dan juga yang berada di luar wilayah Indonesia.
  2. Pengendalian lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan pengawasan terhadap keberadaan atau kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Otoritas Pengawasan Imigrasi

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permenkumham disebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan keimigrasian dilakukan oleh:

  1. Direktur Jenderal, melaksanakan pengawasan Keimigrasian pada tingkat pusat;
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian di tingkat Provinsi;
  3. Kepala Kantor Imigrasi, untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian di kabupaten/kota atau kelurahan; Dan
  4. Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk, untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian di luar Wilayah Indonesia.

Objek Pengawasan Keimigrasian Orang Asing

Objek pengawasan keimigrasian adalah warga negara Indonesia yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dan warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, berikut hal-hal yang dilakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing, antara lain:

  1. Permohonan visa

Pada saat pengajuan visa, setiap pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri diharapkan menilai kelayakan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia dengan memperhatikan:

  • Kelengkapan persyaratan;
  • Kejelasan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia;
  • Kejelasan penjamin di Indonesia; Dan
  • Segala informasi tentang orang asing sebelum memperoleh visa apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana, khususnya kejahatan yang bersifat transnasional.
  1. Masuk atau keluar wilayah Indonesia

In addition to supervising the granting of visas at the Indonesian representative, visa grants can also be given at the Immigration Checkpoint, or some countries that are included in the category of exempt from having a visa. Things that need to be considered by Immigration Officials in the context of supervision at immigration checkpoints include conducting checks and supervision of foreigners who will enter Indonesia and can refuse foreigners entry into Indonesia.

  1. Granting of residence permit

Supervision in terms of granting residence permits is carried out in the form of administrative supervision and field supervision. Administration related to the completeness of the foreigner’s travel documents as well as sponsorship documents. Field supervision by checking directly about the correctness of sponsors to avoid fictitious sponsorships and letters given by relevant agencies granting residence permits.

  1. Located and carrying out activities in the territory of Indonesia

In this case, supervision is more directed at the conformity between the stay permit granted and the activities of the foreigner while in Indonesia. This supervision is to check whether while in Indonesia, the foreigner complies with applicable laws and norms as well as the validity of the documents owned.

 

TBrights adalah layanan bisnis terintegrasi di Indonesia yang akan membantu Anda menetap dan meraih banyak peluang di Indonesia.

oleh Tommy HO – Mitra Pelaksana TBrights

 

Referensi:

Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?