Challenges to International Taxes Through G20 Bali Summit

G20 dibentuk pada tahun 1999 dan terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Namun, sejak tahun 2008 G20 telah menghadirkan kepala negara di KTT. Sejak saat itu G20 menjadi semakin bergengsi.

Terbentuknya G20 pada tahun 1999 muncul karena adanya kekecewaan masyarakat internasional terhadap kegagalan G7 dalam mencari solusi permasalahan perekonomian global yang dihadapi saat itu. Penting bagi negara-negara berpendapatan menengah dan negara-negara yang memiliki pengaruh ekonomi sistemik untuk diikutsertakan dalam negosiasi guna menemukan solusi terhadap permasalahan ekonomi global. Forum ini selanjutnya merangkul negara-negara maju dan berkembang untuk bersama-sama mengatasi krisis besar yang melanda Asia, Rusia, dan Amerika Latin.

Menurut website Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, G20 atau Group of Twenty merupakan forum besar kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia yang terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa. G20 mewakili lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, india, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Prancis, Tiongkok, Turki, dan negara-negara Eropa. Persatuan.

Presidensi G20 di Bali, Indonesia mengambil tema “Recover Together, Recover Stronger”. Melalui tema ini, Indonesia ingin mengajak seluruh dunia untuk bekerja sama, saling mendukung untuk bersama-sama pulih dan tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Selain menghasilkan deklarasi Bali, Kepresidenan Indonesia juga menghasilkan Concrete Deliverables yang berisi daftar proyek kerja sama negara-negara anggota G20 dan undangannya. Menurut Presiden Jokowi, proyek kerja sama ini akan membantu G20 mendekatkan diri kepada masyarakat.

Pada tanggal 14 Juli 2022 di Bali, Kementerian Keuangan RI menjadi tuan rumah Simposium Pajak Tingkat Menteri G20 yang dimaksudkan untuk membahas tantangan perpajakan internasional dan peran pemerintah khususnya dari anggota dan kementerian G20 terkait dengan bantuan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan. (OECD). Pada acara ini, Indonesia menekankan pentingnya partisipasi negara-negara berkembang dalam merancang kerangka standar perpajakan internasional dan melaksanakan Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Dengan demikian, manfaat dapat diperoleh secara efektif dari inisiatif yang dibuat oleh OECD. Para pembuat kebijakan perpajakan di OECD terus berupaya untuk mencapai misi menyelesaikan pilar pertama pada musim panas. Konferensi OECD yang berlangsung selama dua hari pada minggu ini akan menyajikan temuan studi dampak baru pada pilar satu dan pilar dua.

The initiative referred to by the OECD is an initiative with 137 countries and jurisdictions, not just members of the two institutions, agreed in October 2021 under the OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. It is a two-pillar tax planning framework introduced by the OECD to target gaps and inconsistencies in tax laws, meaning large multinationals pay less or avoid paying taxes. Pillar One involves a new taxation methodology aimed at digital companies and organizations that serve consumers who trade or communicate with customers through digital formats. Revenue generated from consumers in one country or from consumer data retrieved from that country will be taxable regardless of whether the organization has a physical presence in the jurisdiction.

On the other hand, the Pillar Two model rules in this initiative give the government the right template to advance two-pillar solutions to address tax challenges arising from digitalization and economic globalization. The rule defines the scope and establishes a mechanism for the so-called Global Anti-Base Erosion (GloBE) rule under Pillar Two, which will introduce a global minimum corporate tax rate set at 15%.

The minimum tax will apply to Multinational Entreprises (MNEs) with revenues above USD 805 million and is estimated to generate approximately USD 150 billion in additional global tax revenue annually. The GloBE Rules provide a coordinated taxation system intended to ensure large MNE groups pay this minimum tax rate on income accrued in each of the jurisdictions in which they operate. The rule creates a “top-up tax” to be applied to profits in any jurisdiction whenever the effective tax rate, determined by jurisdiction, is below the minimum rate of 15%.

In addition, tax avoidance is still a big challenge around the world, including countries in Asia. An estimated $1.2 trillion of Asia’s financial wealth resides overseas. This huge potential is a challenge for Asian countries in preventing tax avoidance.

For this reason, the OECD appreciates the signing of the Asia Initiative on the agenda of Indonesia’s G20 Presidency, because it is important as transparency in information exchange to combat tax avoidance and illicit money flows.

Therefore, implementing tax transparency requires deep administrative reforms. Because the signing should promote and strengthen administrative and technical capacity, clearer administrative reforms are needed.

 

TBrights is a tax consultant in Indonesia which currently is an integrated business service in Indonesia providing comprehensive tax and business services

By Olina Rizki Arizal
Partner

 

Reference:

https://www.pajak.com/pajak/ktt-g20-transparasi-tangkal-penghindaran-pajak/

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-singkawang/baca-artikel/14747/Apa-itu-G20-dan-Manfaatnya-untuk-Indonesia.html

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/KTT-G20-Bali-Sahkan-G20-Bali-Leaders-Deklarasi

https://www.kominfo.go.id/content/detail/45784/ktt-g20-berakhir-deklarasi-g20-bali-diadopsi-dan-disahkan/0/artikel_gpr

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4349/gunakan-concrete-deliverables-presidensi-g20-indonesia-dorong-solusi-berupa-aksi-nyata-bagi-harapan-hidup-yang-lebih- baik

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?