Hukum Pidana di Bidang Perpajakan dalam Perspektif Hukum

Mendekati Masa berakhirnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak dihimbau memberikan data yang akurat dan sesuai dengan kenyataan di lapangan untuk menghindari perbedaan, persengketaan bahkan pidana di bidang perpajakan. Dari perspektif hukum, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk dalam kelompok hukum administrasi negara. Daripada itu masalah hukum yang muncul terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan dan penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisime penyelesaian hukum administrasi meskipun terdapat kemungkinan unsur pidana dalam hukum perpajakan.

Hukum Administrasi menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.[1] Lalu menurut Mudzakkir dalam tulisannya berpendapat bahwa hukum perpajakan sebagai salah satu hukum administrasi memiliki perbedaan berupa sifat yang memberikan wewenang secara luas kepada negara untuk memungut bahkan menentukan besaran pajak dari Wajib Pajak dan sifatnya ini adalah memaksa Wajib Pajak untuk memenuhi pemungutan tersebut. Walaupun bersifat memberikan wewenang yang luas kepada negara dan memaksa kepada Wajib Pajak, masih terdapat fleksibilitas dalam Hukum Perpajakan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan ata pajak yang dibebankan dan bahkan dipersengketakan ke Pengadilan Pajak. [2]

Hal ini masih dapat diajukan selama kesalahan yang dilakukan bukan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Lalu Hukum Tindak Pidana di bidang perpajakan pun tidak seperti Hukum Tindak Pidana Umum karena sanksi yang diberikan merupakan sanksi administrasi terlebih dahulu dan sanksi pidana merupakan jalur terakhir. Dalam hal ini sanksi administrasi diberikan agar wajib pajak sejak dini mendapatkan peringatan untuk memenuhi kewajibannya secara administrasi perpajakannya. Kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan telah diperingatkan dengan dikenakan sanksi administrasi, menurut hukum pidana dapat dijadikan indikator apakah wajib pajak memiliki iktikad baik atau tidak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.[3]

Hal ini sesuai dengan asas hukum pidana yang mana penggunaan ancaman sanksi pidana dalam hukum administrasi seperti hukum perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila pengenaan ancaman sanksi administrasi tidak efektif atau tidak diindahkan oleh Wajib Pajak. Maka dari itu sesuai dengan hukum administrasi pada umumnya, dalam hukum perpajakan tidak tepat jika penyelesaian permasalahan perpajakan dengan mengedepankan hukum pidana dan mengabaikan atau menyampingkan penyelesaian secara administrasi dengan dalih merugikan keuangan negara. Selain dikarenakan asas hukum pidana yang merupakan upaya terakhir bagi hukum administrasi, mendahulukan cara-cara yang lebih administratif dinilai lebih baik untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan baik secara hukum maupun secara moral. Pendekatan persuasif daripada cara-cara dan instrumen administrasi dikarenakan juga negara yang membutuhkan dana dari masyarakat sehingga perlu meminimalkan cara-cara pidana yang mengekang masyarakat sehingga merasa pemerintah yang terlalu otoriter.[4]

Serupa dengan pandangan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH dan Prof. Dr. Muchsan, SH yang menyatakan bahwa hukum pajak adalah hukum administrasi tapi bersanksi pidana. Karena menurut Pasal 103 KUHP, Ketentuan pidana pada KUHP berlaku juga untuk tindak pidana dalam UU lainnya seperti halnya UU KUP. Akan tetapi hukum administrasi tidak boleh dengan ancaman lebih dari 1 tahun kurungan dan hanya diancam di atas 1 tahun apabila sudah termasuk tindak pidana. Hal ini dikarenakan tujuan dari Hukum administrasi seperti Hukum Perpajakan bukanlah untuk menghukum orang tapi untuk membuat orang menaati administrasi saja.[5]

Apabila dilihat lebih lanjut, Hukum Pidana dalam Perpajakan diatur oleh Pasal 38-43 Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker). Lalu terkait Penyidikan terkait tindak pidana di bidang perpajakan juga diatur pada pasal 43A-44D Bab IX dalam UU KUP. Di dalam Hukum Pidana Perpajakan terdapat dua jenis sanksi yaitu atas pelanggaran dan kejahatan. Dilihat dari sudut sikap batin atau rumusan kesalahan, pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk kategori tindak pidana pelanggaran dilakukan karena kealpaan (culpa), sedangkan sikap batin tindak pidana kejahatan adalah kesengajaan (dolus). Pengulangan tindak pidana pelanggaran ancamannya diperberat dan perbuatannya berubah menjadi tindak pidana kejahatan dan pengulangan tindak pidana kejahatan ancaman pidananya lebih diperberat.[6]

Hal ini terlihat pada pasal-pasal Pidana Perpajakan, sanksi atas pelanggaran karena kealpaan memiliki tingkat sanksi yang lebih rendah dan kurungannya paling lama 1 tahun masih sesuai batas ancaman dalam hukum administrasi. Sedangkan sanksi atas kejahatan karena kesengajaan memiliki tingkat sanksi yang lebih tinggi dan kurungannya lebih lama karena sudah termasuk tindak pidana yang berat. Maka dari itu sanksi pidana perpajakan yang melampaui batas ancaman sanksi hukum administrasi hanya berlaku pada tindak pidana yang sudah memasuki kategori kejahatan sehingga cukup setara dengan tindak pidana pada umumnya berbeda dengan pelanggaran yang karena kealpaannya masih bisa diselesaikan dengan cara administrasi.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk layanan legal service

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

[1] https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-administrasi-negara-lt62de00a9c74d4/?page=2

[2] https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/346/231

[3] Ibid

[4] https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/346/231

[5] https://bppk.kemenkeu.go.id/sekretariat-badan/berita/apakah-hukum-pajak-itu-administrasi-atau-pidana-656326

[6] https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/346/231

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?