Selama beberapa dekade terakhir dan seiring dengan globalisasi ekonomi, perdagangan intra-grup di seluruh dunia telah tumbuh secara eksponensial termasuk di Indonesia. Pergerakan modal, harga ataupun laba di dalam intra-grup telah menimbulkan keresahan di antara negara-negara karena mengurangi basis perpajakan yang seharusnya diterima negara tempat beroperasinya suatu entitas. Indonesia sebagaimana negara-negara lainnya mulai menguatkan aturan atau instrumen untuk pencegahan penghindaran pajak seperti aturan penetapan harga transfer.
Harga Transfer sendiri adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau keadaan ketergantungan/keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya karena kepemilikan modal, penguasaan atau hubungan sedarah/semenda sehingga salah satu pihak mengendalikan pihak yang lain. Kemudian untuk menghindari atau mengurang kondisi dari harga transfer ini, Pemerintah Indonesia juga menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yaitu prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat dan dilakukan sebagaimana Transaksi Independen atau transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Dalam perkembangannya penerapan PKKU dan penentuan Harga Transfer yang awalnya menggunakan 5 metode kemudian menjadi 8 metode pada 2020. Dengan lebih banyaknya metode yang tersedia dalam menentukan Harga Transfer sebenarnya dapat menjadi keharusan bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi setiap metode tersebut. Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menentukan kembali besar penghasilan atau pengurangan berdasarkan metode harga transfer yang sebelumnya hanya 5 kemudian menjadi 8. Daripada itu basis pembuktian DJP pada ketidakwajaran harga transfer Wajib Pajak semakin besar dan hal itu harus diperhatikan pula oleh Wajib Pajak akan kebenaran dan keakuratan dalam memenuhi metode-metode yang bertambah. Untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi keakuratan dan legalitas dalam memenuhi metode-metode yang bertambah ini, Kantor Jasa Penilai Publik dapat menjadi solusi dikarenakan beberapa metode-metode terbaru ini bersinggungan dengan area jasa yang ditawarkan oleh KJPP yang mendapatkan wewenang langsung dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan 5 Metode PKKU dan Penentuan Harga Transfer
Dasar Hukum dari Metode PKKU dan Penentuan Harga Transfer didasari sebelum adanya perubahan didasarkan pada UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kemudian penjelasan lebih lanjut daripada Kelima metode-metode PKKU dan Penentuan Harga Transfer dijabarkan lebih lanjut melalui Per Dirjen 32 Tahun 2011 dan SE 50 Tahun 2013:
- Metode CUP atau Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method)
Metode CUP diterapkan dengan cara membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.
- Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)
Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.
- Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)
Metode biaya-plus adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.
- Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method – TNMM)
Metode laba bersih transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.
- Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)
Metode pembagian laba adalah metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan. Metode pembagian laba digunakan pada kasus yang melibatkan operasi yang saling terintegrasi (highly integrated operation) atau kedua belah pihak memberikan kontribusi unik dan sangat bernilai (misalnya kontribusi unique/valuable intangible property) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara terpisah.
Penambahan Ketentuan Menjadi 8 Metode
Pada Tahun 2020, menyesuaikan dengan revisi Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 8-10 dan Action 14, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan dan penambahan atas aturan PKKU. Diawali dengan PMK 22 Tahun 2020, kemudian dimasukan ke dalam bagian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021 dan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022. Melalui beberapa perubahan aturan ini metode-metode dalam menentukan PKKU dan Harga Transfer bertambah yang awalnya 5 menjadi 8 metode yaitu bertambah:
- Metode Perbandingan Transaksi Independen (comparable uncontrolled transaction) dilakukan dengan membandingkan harga / laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu ,antara lain tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.
- Metode dalam penilaian harta berwujud dan / atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:
1. transaksi pengalihan harta berwujud dan / atau harta tidak berwujud;
2. transaksi persewaan harta berwujud;
3. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
4. transaksi pengalihan aset keuangan;
5. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
6. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
- Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:
1. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha,termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;
2. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
3. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
DJP Berwenang Melakukan Penentuan Kembali Besaran
Salah satu hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah pada Pasal 18 UU HPP dan Pasal 36 PP 55 Tahun 2022 Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besaran atas kewajaran Harga Transfer menggunakan metode-metode yang bertambah ini. Berdasarkan Pasal-Pasal ini;
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya
- tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
- menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
- menentukan Harga Transfer yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Kemudian Penentuan kembali besaran penghasilan dan pengurangan oleh DJP didasarkan oleh salah satu dari 8 metode yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu perlu diperhatikan bahwa dengan adanya penambahan metode ini dapat menjadi tambahan basis rujukan bagi DJP untuk menentukan apakah suatu usaha melakukan transfer pricing wajar atau tidak. Maka dari itu diperlukan keakuratan dan kesesuaian wajib pajak dalam memilih metode PKKU atau lebih baik lagi dapat memenuhi semua metode PKKU dengan akurat sehingga menjadi dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa usaha tersebut tidak melakukan penghindaran pajak.
KJPP untuk Memenuhi Metode PKKU Terbaru
Untuk memperkuat keakuratan dan legalitas metode PKKU yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutama untuk kedua metode tambahan terakhir, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dapat menjadi solusi. Hal ini dikarenakan KJPP telah diakui oleh Kementerian Keuangan dan disahkan juga melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan penilaian secara akurat. Teruntuk dua metode terbaru dalam Harga Transfer akan sesuai dengan bidang kerja dari pada KJPP yang tercantum dalam PMK No 228 Tahun 2019 :
- Untuk Metode Ketujuh Untuk Penilaian Aset Berwujud akan sesuai dengan KJPP di bidang KJPP di bidang Penilaian Properti, Properti Sederhana dan Personal Properti karena penilaiannya secara umum meliputi
- tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
- mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ a tau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
- alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
- perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
- pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
- pertambangan.
- Sedangkan Untuk Metode Ketujuh Penilaian Aset Tidak Berwujud dan Metode Kedelapan akan sesuai dengan KJPP di Bidang jasa Penilaian Bisnis karena Penilaiannya meliputi:
- entitas bisnis;
- penyertaan;
- surat berharga termasuk derivasinya
- hak dan kewajiban perusahaan;
- hak kekayaan intelektual dan aset tak berwujud;
- kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
- opini kewajaran; dan
- instrumen keuangan.
Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
- studi kelayakan usaha;
- penasihat keuangan korporasi; dan
- pengawasan pembiayaan proyek.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian
By Olina Rizki Arizal
Partner
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/136873/pmk-no-22pmk032020
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137106/pmk-no-228pmk012019