Fitur Terbaru dalam Aplikasi e-Faktur 4.0: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Pelaporan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan pembaruan besar pada aplikasi e-Faktur dengan memperkenalkan e-Faktur versi 4.0 pada 20 Juli 2024. Pembaruan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan elektronik di Indonesia dan wajib digunakan oleh semua Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah beberapa fitur utama yang dihadirkan dalam versi terbaru ini:  

  1. Dukungan untuk NPWP 16 Digit Salah satu fitur utama dari e-Faktur 4.0 adalah kemampuannya mengakomodasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. PKP kini dapat merekam dan menggunakan NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak di sistem e-Faktur Desktop maupun e-Faktur Web Base. Dokumen output seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bersama dengan NPWP 16 digit. Selain itu, pengguna e-Nofa dapat login dan melihat informasi NPWP 16 digit serta NITKU.  
  2. Perbaikan Bug dan Penyempurnaan Sistem DJP telah melakukan sejumlah perbaikan bug pada aplikasi e-Faktur 4.0, yang mencakup:  Perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Penyertaan summary faktur dengan kode transaksi 05 dalam SPT Masa PPN Lampiran AB. Penyesuaian saldo DPP dan PPN dari Faktur Pajak Keluaran ketika Retur Keluaran dibatalkan atau dihapus. Penyesuaian tarif PPN menjadi 11% pada referensi barang/jasa serta retur faktur. 
  3. Fitur Login yang Ditingkatkan Dengan e-Faktur 4.0, PKP dapat menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit untuk login ke web e-Nofa. Menu profil pengguna kini juga mencantumkan informasi tambahan berupa NPWP 16 digit dan NITKU, memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam mengelola data perpajakan. 
  4. Peningkatan Keamanan Data Keamanan data dalam e-Faktur 4.0 juga ditingkatkan. Pengguna diimbau untuk melakukan backup database sebelum menginstal pembaruan untuk mencegah kehilangan data. DJP merekomendasikan backup database dalam format zip atau rar dengan nama ‘db_tanggalbackup’ dan disimpan di lokasi yang aman.  
  5. Panduan dan Dukungan Selama Pembaruan DJP menyediakan panduan rinci dan dukungan selama proses pembaruan. Masa henti (downtime) sistem dijadwalkan pada 20 Juli 2024 dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Selama periode ini, PKP diimbau untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lainnya hingga proses downtime selesai untuk menghindari kesalahan teknis.  
  6. Persiapan Pemadanan NIK sebagai NPWP Pada saat implementasi e-Faktur 4.0, PKP wajib pajak orang pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Hal ini sejalan dengan upaya DJP untuk meningkatkan akurasi dan integritas data perpajakan.  

Kesimpulan 

Pembaruan e-Faktur versi 4.0 membawa sejumlah peningkatan yang signifikan dalam hal fungsionalitas, keamanan, dan efisiensi. Dengan fitur-fitur baru yang mendukung penggunaan NPWP 16 digit, perbaikan bug, dan peningkatan keamanan data, diharapkan aplikasi ini dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan aman. DJP terus berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang mendukung kepatuhan pajak dan meningkatkan pengalaman pengguna.

 

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?