Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per tanggal 20 Juli 2024 akan meluncurkan e-Faktur versi 4.0. Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur merupakan faktur pajak atau bukti pungutan pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik yang terhubung secara otomatis dengan e-SPT. Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur biasanya dibuat pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), saat menerima pembayaran BKP/JKP sebelum penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran termin atau penyerahan sebagai tahap pengerjaan, dan kondisi lainnya yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Seiring dengan akan diluncurkannya e-Faktur versi terbaru, yakni e-Faktur 4.0. DJP pun menerbitkan pengumuman nomor PENG-18/PJ.09/2024 bahwa waktu henti (downtime) untuk e-faktur desktop, e-faktur web base, dan e-nofa akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 dari pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh e-Faktur versi 4.0 mulai tanggal 12 Juli 2024.
Walaupun PKP sudah dapat mengunduh e-Faktur versi terbaru sejak 12 Juli 2024, tetapi PKP diimbau untuk tidak menggunakannya hingga waktu henti (downtime) berakhir. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya corrupt atas database e-Faktur yang telah dimiliki oleh PKP. Oleh karena itu, sebelum melakukan update pastikan untuk melakukan backup database dengan menutup aplikasi e-Faktur, kemudian compress folder “db” ke bentuk ZIP/RAR, rename menjadi “db_tanggalbackup”, dan terakhir simpan file di folder yang aman.
Berikut merupakan beberapa tahapan dalam melakukan update aplikasi e-Faktur versi 4.0:
- Unduh file patch update di laman https://efaktur.pajak.go.id// yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/laptop yang digunakan;
- File patch yang berhasil terunduh, selanjutnya di ekstrak menjadi file baru yang berbentuk exe (executable file);
- Klik dua kali file exe sehingga pada bagian “Destination Folder” Anda dapat memilih lokasi direktori untuk menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Lokasi direktori disarankan berbeda dengan aplikasi sebelumnya agar tidak menimpa folder e-Faktur yang lama;
- Dalam folder ekstrak, Anda dapat salin folder “db” dari e-faktur versi 3.2 dan tempelkan ke folder hasil ekstrak;
- Kemudian jalankan file “EtaxInvoice.exe” dan pastikan PC/laptop terhubung dengan internet;
- Setelah berhasil, pilih “Lokal Database” dan kemudian pilih tombol “Connect”;
- Login dengan mengisi “Nama User” dan “Password”;
- Setelah masuk, pada tampilan awal versi yang muncul adalah “4.0.00.” dan tersaji informasi NPWP 16 digit serta NITKU yang masih tertulis “null”;
- Update profil dengan masuk ke menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP”;
- Kemudian, pilih “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP” maka aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP;
- Setelah selesai di refresh maka kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Langkah terakhir, lengkapi kolom-kolom lain yang masih belum terisi lalu pilih “Simpan” maka proses update telah selesai dilakukan.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.