Pelaku usaha yang melakukan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Fasilitas ini tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN), tetapi juga pelaku usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya sampai dengan 31 Desember 2045.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, fasilitas pengurangan PPh badan ini dapat diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Pengurangan sebesar 100% ini dapat diberikan selama 10 tahun. Tidak hanya itu, setelah jangka waktu 10 tahun berakhir maka pelaku usaha masih akan mendapatkan fasilitas pengurangan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang untuk 10 tahun pajak berikutnya.
Dalam memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan ini maka pelaku usaha, baik WPDN maupun SPLN, harus memenuhi kriteria tertentu. Berikut merupakan enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang merupakan SPLN, yaitu:
- Memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Unit afiliasi dan/atau entitas usaha ini merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya;
- Memiliki substansi ekonomi di IKN;
- Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia;
- Berkomitmen untuk merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama satu tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan;
- Memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem online single submission (OSS); dan
- Belum pernah mendapatkan penerbitan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.
Sama seperti SPLN, terdapat enam kriteria yang juga harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang merupakan WPDN:
- Memiliki substansi ekonomi di IKN;
- Membentuk badan hukum berupa perseroan terbatas di Indonesia;
- Merupakan kegiatan usaha baru, bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN;
- Berkomitmen untuk merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama satu tahun sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan;
- Memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang; dan
- Belum pernah mendapatkan penerbitan keputusan mengenai fasilitas pengurangan PPh badan.
Pelaku usaha, baik WPDN maupun SPLN, yang telah berhasil memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN maka terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan:
- Merealisasikan pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama satu tahun sejak diterimanya persetujuan fasilitas pengurangan PPh badan;
- Menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
- Membuat pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan dengan yang tidak memperoleh fasilitas tersebut; dan
- Melakukan pemungutan dan pemotongan PPh kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya kewajiban, tetapi untuk menjaga kepatuhan pemenuhan fasilitas pengurangan PPh badan maka pelaku usaha juga dilarang melakukan beberapa hal, seperti:
- Memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke luar IKN; dan
- Membubarkan atau memindahkan kegiatan usaha dari wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar IKN ke IKN.
Oleh karena itu, fasilitas atau insentif ini secara signifikan bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan IKN serta menarik investasi ke IKN. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa pelaku usaha, baik WPDN maupun SPLN, yang memanfaatkan fasilitas ini memenuhi kriteria dan kewajiban yang ditetapkan.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Referensi:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara