Pemerintah menggelontorkan berbagai fasilitas kepada pelaku usaha dalam pengembangan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi pusat ekonomi yang strategis dan berkelanjutan. Selain bertujuan sebagai pusat ekonomi, pemerintah juga mengharapkan hadirnya sumber daya manusia (SDM) yang andal dan kompeten di IKN. Oleh karena itu, melalui PMK No. 28 Tahun 2024 pemerintah menghadirkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Fasilitas pengurangan penghasilan bruto ini akan diberikan paling tinggi sebesar 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang dibebankan sampai dengan tahun 2035. Biaya-biaya yang dikeluarkan meliputi biaya:
- Penyediaan fasilitas fisik berupa tempat latihan;
- Biaya penunjang fasilitas fisik, seperti listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya;
- Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing;
- Barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
- Honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun; serta
- Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto ini wajib memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
- Merupakan wajib pajak badan dalam negeri;
- Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu;
- Memiliki perjanjian kerja sama,; dan
- Memiliki surat keterangan fiskal secara otomatis.
Tidak hanya wajib pajak badan yang perlu untuk memenuhi kriteria tersebut, tetapi bentuk kompetensi kegiatan yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto juga harus mengikuti peraturan yang berlaku. Di mana kompetensi ini diajarkan kepada:
- Sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
- Perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; serta
- Balai latihan kerja untuk peserta latih, infrastruktur, tenaga kepelatihan dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang berada di IKN.
Setelah berhasil memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto maka wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. Laporan ini disampaikan melalui sistem online single submission (OSS).
Fasilitas pengurangan penghasilan bruto merupakan langkah strategis bagi pemerintah dalam mendukung pengembangan SDM di IKN. Melalui keberadaan fasilitas ini, diharapkan wajib pajak badan semakin termotivasi untuk berinvestasi dalam praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Oleh karena itu, secara tidak langsung hal ini bisa mendorong IKN menjadi pusat ekonomi yang dinamis dan berkelanjutan di masa depan.
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara