Financial Center merupakan area pusat layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan di bidang jasa keuangan yang akan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam merealisasikan hadirnya area tersebut maka pemerintah menawarkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di wilayah Financial Center IKN.
Ketentuan terkait fasilitas ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2024. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pemerintah menawarkan fasilitas pengurangan pajak ini mulai dari 85% hingga 100% dari bagian PPh terutang. Jangka waktunya sendiri selama 20 dan 25 tahun sejak tanggal diterbitkannya izin melalui sistem online single submission (OSS).
Untuk memanfaat fasilitas tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan diantaranya:
- Merupakan wajib pajak badan dalam atau luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap;
- Melakukan penanaman modal dan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN;
- Melakukan penanaman modal yang belum pernah diterbitkan dalam keputusan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center; dan
- Saham wajib pajak yang dimiliki wajib pajak dalam negeri lain maka pemilik saham tersebut harus memiliki Surat Keterangan Fiskal secara otomatis.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak badan juga perlu melihat kegiatan usaha sektor keuangan apa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN. Berikut merupakan daftar kegiatan usaha tersebut:
No. | Sektor | Fasilitas Pengurangan PPh |
1. | Perbankan | 100% dari PPh badan terutang |
2. | Perasuransian | 100% dari PPh badan terutang |
3. | Keuangan Syariah (Perbankan dan Perasuransian | 100% dari PPh badan terutang |
4. | Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon | 85% dari PPh badan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari investasi luar negeri |
5. | Dana Pensiun | 85% atas penghasilan di IKN |
6. | Pembiayaan | 85% atas penghasilan di IKN |
7. | Modal Ventura | 85% atas penghasilan di IKN |
8. | Inovasi Teknologi Sektor Keuangan | 85% atas penghasilan di IKN |
9. | Penjaminan | 85% atas penghasilan di IKN |
10. | Bursa Komoditas Internasional | 85% dari PPh badan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari investasi luar negeri |
11. | Bullion | 85% atas penghasilan di IKN |
12. | Pengelola Dana Perwalian (Trust) | 85% atas penghasilan di IKN |
13. | Pengelolaan Instrumen Keuangan | 85% atas penghasilan di IKN |
14. | Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan | 85% atas penghasilan di IKN |
15. | Infrastruktur Pasar Keuangan | 85% atas penghasilan di IKN |
16. | Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan Transaksi Derivatif | 85% atas penghasilan di IKN |
17. | Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran | 85% atas penghasilan di IKN |
18. | Jasa Keuangan Lainnya | 85% atas penghasilan di IKN |
Setelah mengetahui bahwa kegiatan usahanya dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh dan memenuhi seluruh persyaratan maka wajib pajak dapat melakukan permohonan melalui beberapa tahapan prosedur:
- Wajib pajak harus memiliki izin berusaha dan dinyatakan memenuhi kriteria oleh sistem OSS.
- Setelah memenuhi kriteria, wajib pajak dapat melakukan permohonan fasilitas pengurangan PPh melalui sistem OSS sebelum perusahaan mulai beroperasi secara komersial atau paling lambat satu tahun sejak izin berusaha diterbitkan.
- Ketika mengajukan permohonan, wajib pajak harus menyertakan salinan digital mengenai rencana penanaman modal dan rencana kegiatan usahanya pada sektor keuangan di Financial Center IKN.
- Apabila data kegiatan usaha dinyatakan lengkap maka sistem OSS akan menyatakan data lengkap dan benar. Namun, apabila tidak maka wajib pajak akan diminta melakukan pembetulan.
- Terakhir, wajib pajak tinggal menunggu penerbitan persetujuan permohonan fasilitas pengurangan PPh di Financial Center IKN oleh menteri keuangan.
Setiap wajib pajak badan yang telah berhasil mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang meliputi:
- Realisasi rencana investasi maksimal dua tahun setelah wajib pajak badan diputuskan berhak untuk mendapatkan fasilitas ini;
- Menyampaikan laporan realisasi investasi dan realisasi kegiatan usaha sektor keuangan setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita paling lambat 30 hari setelah tahun pajak berakhir;
- Memisahkan pembukuan antara kegiatan investasi yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN dan kegiatan investasi yang tidak mendapat insentif; serta
- Wajib memotong dan memungut pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN juga dilarang untuk memindahkan badan usahanya ke tempat lain di luar kawasan Financial Center IKN.
Fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN ini menawarkan insentif yang signifikan bagi perusahaan sektor keuangan yang berinvestasi di wilayah tersebut. Dengan adanya insentif pajak yang menggiurkan ini dan jangka waktu fasilitas yang panjang maka diharapkan IKN dapat menjadi pusat perkembangan sektor keuangan. Memanfaatkan kesempatan ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Indonesia.
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara