Endorsement Kini Jadi Objek Pajak

Pemerintah telah merilis aturan tentang pajak kenikmatan atau pajak natura melaui PMK 66 Tahun 2023 salah satunya yaitu barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial, kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh) yang berlaku pada 1 juli 2023 lalu.

Berkaitan dengan ketentuan PMK 66 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa, merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. Maka, pada saat artis tersebut melakukan jasa endorsement, natura yang didapat sang artis tidak dapat dikecualikan dari objek PPh dan akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi dirinya.

Mengutip dari Kompas.Tv, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama Menjelaskan “Artis dikasih barang endorse itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan,” kata Hestu Yoga dalam konferensi pers di kantor DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, berdasarkan lampiran PMK 66 Tahun 2023 butir J dan M dijelaskan,

Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan untuk endorsement yaitu:

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Hal tersebut tidak berlaku jika artis atau influencer tersebut menggunakan kosmetik tersebut di lokasi syuting ataupun di tempat bekerja karna kosmetik tersebut tidak dibawa pulang dan bukan menjadi kepemilikan artis tersebut

Contoh pemotongan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan berkaitan dengan endorsement

Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 (delapan) voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 (delapan) malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 (delapan) voucer hotel tersebut. Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 (delapan) voucer menginap yang diserahkan pada 1 Januari 2024, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januari 2024.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?