Kupon Makanan dan Minuman Bebas Pajak Natura

Berdasarkan PMK 66 tahun 2023 dijelaskan beberapa pengecualian objek pajak natura salah satunya yang mengatur tentang kupon makanan dan minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja.

Menurut Pasal 4 PMK 66 Tahun 2023 butir (a) menjelaskan bahwa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dikecualikan dari bebas pajak natura.

Kemudian dijelaskan kembali dalam pasal 5 diantaranya:

(1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

  • kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian yang meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  • bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu

(2) Kupon merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

(3) Termasuk dalam pengertian kupon, merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

(4) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi:

  • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  • nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

(5) Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai, merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(6) Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?