Sebagaimana diketahui bahwa PMK 66 Tahun 2023 telah berlaku, dan kini pemerintah mengenakan pajak atas natura atau fasilitas kantor yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya, namun lain halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan aturan PMK 66 Tahun 2023 Pasal 4 poin (d), natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa, dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Maka dari itu aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Negeri sipil (PNS) tidak dikenakan pajak atas natura yang diterima karena fasilitas dan sumber pendanaan dibiayai oleh APBN atau APBD.
Dikutip melalui kompas.com pengecualian pajak natura terhadap PNS diperjelas dengan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menyampaikan bahwa, memang terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS. Oleh karenanya, fasilitas tersebut dikecualikan dari ketentuan pajak natura.
“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” ucapnya.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan