NITKU: Identitas Wajib Pajak Pengganti NPWP Cabang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur beberapa perubahan terkait aturan perpajakan, termasuk mengenai identitas Wajib Pajak. Wajib pajak yang sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan saat ini telah tergantikan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain NIK, Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha saat ini juga mengenal sebuah identitas yang dikenal dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU. 

Merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat kedudukan wajib pajak. Penerbitan NITKU bertujuan agar DJP dapat memperoleh data yang akurat mengenai Wajib Pajak badan. Tidak hanya itu, penerbitan NITKU juga dianggap sebagai langkah yang efektif dan efisien untuk menghadirkan administrasi perpajakan di seluruh kalangan masyarakat serta meminimalisasi masyarakat untuk menghindari pembayaran pajak karena alasan kepengurusan administrasi.

Pada awalnya, NITKU mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Artinya pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak cabang harus menggunakan tanda identitas berupa NITKU untuk melakukan administrasi perpajakannya. Akan tetapi, dalam informasi terbaru DJP menyatakan bahwa pelaksanaan NITKU tidak jadi dilakukan pada awal tahun 2024. Hal ini dikarenakan pelaksanaannya menunggu kesiapan dari sistem maka NITKU akan berlaku secara penuh bersamaan dengan diluncurkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) pada pertengahan tahun 2024.

Untuk memperoleh NITKU, Wajib Pajak cabang perlu untuk memperhatikan status NPWP Cabang yang dimiliki. Berdasarkan PMK Nomor 112 tahun 2022, apabila Wajib Pajak cabang telah memiliki NPWP Cabang atau telah mengajukannya sebelum peraturan tersebut berlaku maka NITKU akan diberikan secara otomatis oleh DJP kepada Wajib Pajak cabang. Selain itu, Wajib Pajak cabang juga dapat memperoleh NITKU melalui beberapa cara, seperti melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id, melalui email DJP, menghubungi contact center DJP, serta saluran lainnya yang telah ditentukan oleh DJP.

By Olina Rizki Arizal
Partner

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?