Pada saat kapan Mulainya Penyusutan Untuk Harta Berwujud?

Pemerintah menerbitkan peraturan PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023, PMK 72 ini menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) adapun PMK 72 tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud merupakan penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penghitungan penyusutan harta berwujud penting dilakukan karena aset akan kehilangan nilai residunya selama periode tertentu. Dengan mencatat penyusutan aset  maka nilai aset yang sebenarnya dapat disajikan sesuai nilai saat ini.
Kapan penyusutan mulai dihitung?
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 11 dijelaskan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Dalam peraturan yang baru diterbitkan yaitu pada PMK Nomor 72 Tahun 2023 mengenai saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1,  penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.
Kemudian dijelaskan beberapa pengecualian atas saat mulainya penyusutan untuk harta berwujud, diantaranya:

  1. Untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulai menghasilkan merupakan pada saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
  3. Untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi:
PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?