Aplikasi TAM akan diimplementasikan mulai Tahun Depan

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-46/PJ/2015, taxpayer account management adalah sebuah aplikasi atau sistem terintegrasi yang berisi data perpajakan dari Wajib Pajak seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.
Aplikasi ini memuat berbagai aplikasi yang diperlukan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti aplikasi pendaftaran, aplikasi pembayaran, aplikasi penyampaian SPT, dan aplikasi terkait layanan lainnya.
Aplikasi Taxpayer Account Management (TAM)
TAM mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara self-assessment. DJP menjelaskan, aplikasi TAM ini dapat digunakan sebagai kontrol pengawasan terhadap aktivitas Wajib Pajak dengan mudah, juga dapat digunakan untuk memeriksa tunggakan pajak dari masing-masing Wajib Pajak dengan fitur tax clearance. Aplikasi ini juga mempermudah atau meringankan beban kerja dari para fiskus, karena berbagai urusan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa mendatangi kantor pajak.
Direktorat Transformasi dan Proses Bisnis DJP Imam Arifin, mengatakan bahwa dengan adanya TAM, Wajib Pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mengurus administrasi perpajakan, karena bisa dilakukan dengan mengakses TAM melalui situs resmi DJP yaitu pajak.go.id.
“Nanti tidak perlu bapak ibu punya usaha lokasinya terpencil datang ke KPP, cost-nya mahal. Nanti di situ (korelasinya), jadi bisa reducing compliance cost,” Dikutip pada Selasa (18/7/2023)
Rencana DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak
Imam Arifin mengatakan, Taxpayer Account Management (TAM) akan diimplementasikan mulai tahun depan.
“Inshaallah tahun depan. Arahan pak dirjen pajak, 1 Mei tahun depan 2024 nanti akan ada modul di aplikasi pajak.go.id itu judulnya adalah TAM, tax payer account management,” Ujar Imam, Dikutip pada Kamis (20/7/2023)
Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan TAM akan mempermudah wajib pajak memantau setiap hari urusan administrasi pajaknya. Menurutnya, layanan ini juga akan banyak menggunakan fitur data prepopulated.
“Secara prinsip kita menyiapkan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun wajib pajak atau taxpayer account, yang dibangun dalam coretax yang sedang kita bangun saat ini,” Ujarnya pada Senin (24/7/2023).
Suryo mengatakan fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, data prepopulated dapat berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.
 
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner

Referensi:
https://news.ddtc.co.id/mulai-1-mei-2024-djp-implementasikan-akun-wajib-pajak-1795847
https://www.belasting.id/pajak/82450/Taxpayer-Account-Management-Bisa-Pangkas-Biaya-Kepatuhan-WP/
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/aplikasi-taxpayer-account-untuk-memudahkan-wajib-pajak/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?