Fitur Prepopulated dalam Aplikasi TAM

Dalam Taxpayer Account Management (TAM) wajib pajak dapat mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas, pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Terkait dengan hal tersebut DJP menyampaikan data dan informasi akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated, dimana fitur prepopulated merupakan sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya, seperti dalam pengisian SPT Tahunan data prepopulated dapat berasal dari bukti potong  yang telah dilaporkan pemotong pajak.
Dikutip dalam laman Youtube Kemenkeu RI pada konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2023, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan:
“Terkait dengan prepopulated SPT dan kaitannya dengan Taxpayer Account yang ada di dalam sistem informasi yang akan datang, jadi coretax kita mencoba untuk memberikan kemudahan masyarakat wajib pajak dalam menyusun SPT nya, data dan informasi yang kita capture akan kita tuangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak, jadi wajb pajak tinggal melihat apakah sudah sesuai tinggal submit dan silahkan ditambahkan hal-hal yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak, jadi secara prinsip kita menyiapkan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun wajib pajak Taxpayer Account yang dibangun dalam coretax yang sedang kita bangun saat ini.”
Fitur prepopulated dapat memudahkan wajib pajak dalam menyusun SPT, wajib pajak dapat melihat dan mencocokkan apakah kebenaran data sudah sesuai sebelum melaporkannya, tetapi wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data tersebut untuk memastikan tidak ada data yang keliru.
Prepopulated Faktur Pajak
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Saat ini wajib pajak sudah menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur yang dipermudah dengan adanya fitur prepopulated, dimana wajib pajak bisa langsung mengecek dan melakukan pengkreditan dari fitur prepopulated, fitur ini juga bisa mengurangi kesalahan dalam penginputan data faktur, membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah wajib pajak dengan pengisian data pajak yang dilakukan secara otomatis. Taxpayer Account Management yang sedang dikembangkan DJP juga menganut dan mengadopsi sistem prepopulated ini untuk dapat menyederhanakan proses perpajakan bagi Wajib Pajak.
Prepopulated Bukti Potong
Selain faktur pajak, DJP juga sudah lama mengimplementasikan bukti potong prepopulated. Dalam aplikasi TAM (Taxpayer Account Management) nantinya bukti potong prepopulated akan memungkinkan wajib pajak untuk mengambil atau menarik data yang telah direkam sebelumnya oleh lawan transaksi pada basis data milik DJP. Bukti potong prepopulated dapat memudahkan pihak yang dipotong untuk melakukan kredit pajak dan melakukan rekonsiliasi antara pihak pemotong dan pihak yang dipotong.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi
https://www.pajakku.com/read/637c9f91b577d80e80f6ab15/Apa-Itu-Bukti-Potong-Prepopulated
https://www.youtube.com/watch?v=9P8CkS9otck
https://www.pajakku.com/read/637c9d41b577d80e80f69d60/Mengenal-Faktur-Pajak-Prepopulated

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?