Banyak di berbagai negara yang melakukan perdagangan internasional, perdagangan internasional ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Perdagangan internasional ini berkaitan dengan yang namanya FTA (Free Trade Agreement). Adanya FTA ini bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh tarif preferensi guna menekan biaya produksi dan mampu meningkatkan daya saing industri. FTA ini sangat berhubungan erat dengan Rules of Origin (RoO).
Peran rules of origin dinilai semakin penting dikarenakan semakin banyak barang yang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input, misalnya bahan baku, yang merupakan sumber daya dari negara berbeda-beda. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai ketentuan asal barang (rules of origin).
Apa yang dimaksud Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)?
Ketentuan asal barang (rules of origin) merupakan mekanisme yang digunakan untuk menentukan asal negara suatu barang guna memperoleh fasilitas preferensi. Hal ini penting karena dalam perdagangan internasional, kewajiban dan pembatasan pada beberapa kasus tergantung sumber impor suatu barang.
Ketentuan asal barang ini sangat diperlukan dikarenakan bertujuan untuk menentukan dari mana suatu barang berasal. Oleh karena itu, ketentuan asal barang menetapkan beberapa kriteria yang bertujuan untuk menentukan dimana barang itu dibuat. Hal ini penting guna menerapkan kebijakan terkait dengan perdagangan, termasuk tarif preferensi, kuota, bea masuk imbalan, dan lain-lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 209/2022, ketentuan asal barang merupakan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
Ketentuan asal barang ini tercantum dalam bentuk Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah memenuhi ketentuan asal barang dan sekaligus berhak memperoleh tarif preferensi. Jadi, SKA ini merupakan sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari negara pengekspor.
SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat dua macam SKA yang diterbitkan, antara lain:
- SKA Preferensi sebagai persyaratan dalam mendapatkan preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk mendapatkan fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
- SKA Non-Preferensi yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
Ketentuan-ketentuan asal barang
Untuk dapat menggunakan tarif preferensi, barang yang diekspor harus memenuhi ketentuan asal barang. Berikut ini ada beberapa ketentuan utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh tarif preferensi, antara lain:
- Kriteria asal barang (origin criteria)
Kriteria asal barang yang harus dipenuhi agar mendapatkan tarif preferensi meliputi:
- barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota (wholly obtained atau wholly produced); atau
- barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota (not wholly obtained atau not wholly produced) yang mencakup:
- Barang yang diproduksi di negara anggota dengan hanya menggunakan bahan originating yang berasal dari satu atau lebih negara anggota;
- Barang yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating dengan hasil akhir memiliki kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase, atau kandungan bahan non-originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
- Barang yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating dan seluruh bahan non-originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi Change in Chapter (CC); Change in Tariff Heading (CTH); atau Change in Tariff Sub Heading (CTSH); dan/atau
- Barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
- Kriteria pengiriman (consignment criteria)
Berdasarkan PMK 209/2022, kriteria pengiriman merupakan ketentuan pengiriman barang dari negara anggota pengekspor ke negara anggota pengimpor, dan mensyaratkan tidak adanya aktivitas yang mengubah asal barang.
Adapun kriteria pengiriman meliputi barang impor dikirim langsung dari pihak yang menerbitkan bukti asal barang ke dalam daerah pabean, barang impor dikirim melalui pihak selain pihak pengekspor dan pihak pengimpor, atau barang impor dikirim melalui nonpihak.
- Ketentuan prosedural (procedural provisions)
Ketentuan prosedural sebagaimana yang diatur dalam PMK 209/2022, terkait dengan penerbitan SKA Form RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan dalam bahasa Inggris;
- menggunakan bentuk dan format SKA Form RCEP sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A Angka Romawi VI dalam PMK tersebut;
- memuat nomor referensi SKA Form RCEP;
- memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
- diterbitkan sebelum atau pada tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi;
- mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) dan RCEP Country of Origin untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form RCEP mencantumkan lebih dari satu uraian barang; dan
- memuat minimum information requirements.
Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia
Oleh Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
https://www.pajak.com/pajak/rules-of-origin-definisi-dan-ketentuan-pemenuhan/
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-rules-of-origin-25643
https://bcjuanda.beacukai.go.id/index.php/berita/972-pahami-ketentuan-certificate-of-origin