Apa itu Tempat Penimbunan Berikat?

Kegiatan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau jasa antar negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan disebut dengan perdagangan internasional. Di dalam perdagangan internasional terdapat kegiatan ekspor dan impor, terlebih adanya pengaruh globalisasi mengakibatkan siapapun pelaku usaha bisa berjualan di mana saja dengan dibantu oleh teknologi.

Sehingga, untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan sejumlah fasilitas perpajakan kepada para pelaku ekspor. Salah satu fasilitas yang diberikan ialah Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Tempat Penimbunan Berikat meurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan (stdd) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 mendefinisikan Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Menurut PP Nomor 85 Tahun 2015, terdapat tujuh jenis TPB, yaitu:

  1. Gudang Berikat

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

  1. Kawasan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

  1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

  1. Toko Bebas Bea

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

  1. Tempat Lelang Berikat

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

  1. Kawasan Daur Ulang Berikat

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

  1. Pusat Logistik Berikat

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

 

 

Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari:

  1. Luar Daerah Pabean
  2. Tempat Penimbunan Berikat lainnya
  3. Tempat lain dalam daerah pabean
  4. KEK
  5. Kawasan Bebas dan/atau
  6. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

  1. Barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau
  2. Barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPnBM.

Dalam PP Nomor 85 Tahun 2015 disebutkan juga, bahwa penyerahan dan pemanfaatan atas jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB. Dokumen ini dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment.

Dokumen yang dibuat berdasarkan barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya menurut Pasal 3a PER-7 BC 2021:

  1. Jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB; dan/atau
  2. Jenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah.

Dokumen yang dibuat berdasarkan pemasukan dan pengeluaran barang oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat, termasuk barang curah menurut Pasal 3b PER-7 BC 2021:

  1. Berdasarkan jumlah dan jenis barang yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB di setiap pemasukan/pengeluarannya; dan/atau
  2. Dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko oleh Pejabat Bea dan Cukai.

 

Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Sumber:

https://www.beacukai.go.id/berita/sering-dianggap-sama-ini-tujuh-bentuk-tempat-penimbunan-berikat.html

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16643

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/yuk-kenali-tempat-penimbunan-berikat-tpb-5a0f8f6b/detail/

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/menjadi-pengusaha-fasilitas-tempat-penimbunan-berikat-tpb-f7b51281/detail/

https://bcbekasi.net/file_peraturan/1627361073_PER-7_BC_2021%20Tata%20Laksana%20Pemasukan%20dan%20Pengeluaran%20ke%20dan%20dari%20TPB.pdf

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17466

https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/d3d62225-af4c-4958-f4e5-08db2e7451cc

https://www.suara.com/lifestyle/2022/04/07/102214/berikut-aturan-kebijakan-ekspor-impor-perdagangan-internasional-yang-perlu-diketahui

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?