Apa Saja yang dapat Dilakukan dalam Pemeriksaan Pajak?

Apa itu pemeriksaan pajak?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan pemeriksaan

Berikut ini terdapat beberapa tujuan dari pemeriksaan, antara lain:

  1. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terdiri dari:
    • Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
    • Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  1. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti:
    • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
    • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
    • Penentuan saat produksi dimulai
    • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
    • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
    • Penagihan pajak
    • Keberatan
    • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
    • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan

Ruang lingkup pemeriksaan

Adapun beberapa ruang lingkup dalam pemeriksaan, terdiri dari:

  • Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  • Pemeriksaan Kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan

Berikut ini terdapat beberapa hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan, antara lain:

Hak Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan

  1. meminta Pemeriksa Pajak untuk:
    • memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    • memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
    • memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
    • memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  2. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  3. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
  4. mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; serta
  5. mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

kewajiban Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
  3. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  4. memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan
  5. dokumen serta meminjamkannya;
  6. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
    • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    • memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    • menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  7. meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik;
  8. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  9. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Pelaksanaan pemeriksaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan yang dibutuhkan dalam menguji kepatuhan perpajakan, diantaranya:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan, minimal meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data mengenai Wajib Pajak, menyusun rencana, dan menyusun program untuk pemeriksaan serta mendapat pengawasan yang seksama.
  2. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan yang sesuai dengan program pemeriksaan.
  3. Temuan hasil pemeriksaan harus didasari oleh bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim (dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim).
  5. Tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli.
  6. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain apabila diperlukan.
  7. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja apabila diperlukan.
  9. Pelaksanaan pemeriksaan perlu didokumentasikan dalam bentuk KKP.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

https://accounting.binus.ac.id/2021/08/25/pemeriksaan-pajak/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?