Penelitian Dugaan Pelanggaran Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022 adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan segala bentuk pemeriksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran dibidang cukai baik administratif maupun pidana.
Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan terhadap perkara dibidang cukai yang penyerahannya berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ataupun instansi lain dan pihak lain dalam hal tertangkap tangan.
Dalam melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran terdapat Tim Peneliti yang berwenang untuk:
- Meminta keterangan kepada pihak terkait;
- Memeriksa barang;
- Memeriksa tempat/bangunan;
- Memeriksa sarana pengangkut;
- Memeriksa pembukuan dan pencatatan; dan/atau
- Melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tim peneliti akan melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah, lalu setelah itu tim peneliti akan membuat berita acara.
Apa sajakah yang diperiksa oleh Tim Peneliti?
Tim Peneliti melakukan analisis Penelitian Dugaan Pelanggaran untuk menentukan:
- uraian pelanggaran meliputijenis, tempat, dan waktu pelanggaran;
- kelengkapan barang hasil penindakan dan alat bukti;
- identitas pelanggar;
- pemenuhan unsur pelanggaran;
- keterkaitan keterangan saksi, dokumen dan barang hasil penindakan dengan pelanggar; dan
- pengungkapan motif atau unsur kesengajaan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan (stdd) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, beberapa jenis barang dikenakan cukai, yaitu:
- Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredarannya di pasaran
- Barang yang konsumsi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat dan perlu untuk dikendalikan
- Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang
- Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak cukai, yaitu:
- Etanol atau etil alcohol
- Minuman dengan kadar etil alcohol
- Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana, Tim Peneliti akan mernberitahukan kepada pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
PMK Nomor 237 Tahun 2022
UU Nomor 11 Tahun 1995
UU Nomor 7 Tahun 2021